PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Sulsel

Plt Kadis PMD Sulsel Sebut Ada 7 Tahap Pembangunan Kawasan Perdesaan

1010
×

Plt Kadis PMD Sulsel Sebut Ada 7 Tahap Pembangunan Kawasan Perdesaan

Sebarkan artikel ini
DPMD Sulsel Dukung Penuh Pengembangan Desa Wisata
Sukarnianty Kondolele, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulsel.

MAKASSAR—Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulsel, Sukarnianty Kondolele, menyebutkan terdapat 7 tahapan yang harus dilakukan dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP).

Hal itu disampaikan Sukarniaty, yang juga merupakan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel, saat menerima awak media di ruang kerjanya, Senin (5/7/2021).

Ketujuh tahap tersebut meliputi, tahap pengusulan kawasan perdesaan baru secara partisipatif melalui prakarsa pemerintah desa dan masyarakat melalui Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Tahap prakarsa pemkab/kota melalui Tim Koordinasi Pengembangan Kawasan Pedesaan (TKPKP), Tahap analisis dan kajian oleh TKPKP, Tahap Penetapan oleh Kepala Daerah.

Selanjutnya tahap penyusunan dokumen rencana PKP bagi kawasan tersebut, tahap kajian komuditas baru yang potensial untuk dikembangkan dan terakhir tahap pembentukan Kawasan Pedesaan.

“Perencanaan pembangunan kawasan perdesaan mengacu pada RPJMD dan program sektoral kabupaten/kota dan RPJMDes dan aspirasi masyarakat desa, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan TKPKP kawasan”

“Monitoring evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara berjenjang oleh TKPKP kawasan, kabupaten, provinsi dan pusat serta melakukan kajian secara berkala mengenai komiditas baru yang potensial untuk dikembangkan oleh desa-desa yang saling berbatasan di satu kabupaten untuk kemudian dilakukan pembentukan kawasan perdesaan,” paparnya.

Lebih lanjut Sukarniaty menuturkan, bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan amanah peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 5 tahun 2016 tentang pembangunan kawasan perdesaan, dan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh kepala daerah.

“Pembentukan Kawasan Pedesaan bertujuan mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi atau pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan Bupati atau walikota dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan berbagai pihak pada kawasan yang ditetapkan,” urainya

Di sulsel sendiri telah dibentuk kawasan perdesaan atas fasilitasi Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi dan telah terbentuk TKPKP tingkat provinsi pada bulan Juli tahun 2019 dengan beranggotakan 13 OPD, kemudian dibentuk kembali Mei 2021 sesuai keputusan Gubernur nomor 1247/V/tahun 2021 yang diketuai Bappelitbangda, Sekdis PMD dan terbentuk Pokja 16 OPD.

Untuk diketahui, Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang berbatasan dalam sebuah kabupaten/ kota dengan cakupan meliputi: Penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota. Pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi. (*/464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com