PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tak Sekadar Pengajian, BKMT Toraja Utara Perluas Kiprah Pemberdayaan Umat dan Masyarakat • Bunda PAUD Makassar Dorong 7 Kebiasaan Baik Jadi Budaya Anak • Purnabakti, Jufri Rahman dan Iqbal Suaeb Disiapkan Jadi Tim Ahli Gubernur Sulsel • HUT ke-81 TNI, Danrem 132/Tadulako Ziarah ke TMP Tatura Palu • Polda Sulsel Bangun Sumur, MCK dan Revitalisasi Masjid untuk Warga Tamangapa • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tak Sekadar Pengajian, BKMT Toraja Utara Perluas Kiprah Pemberdayaan Umat dan Masyarakat • Bunda PAUD Makassar Dorong 7 Kebiasaan Baik Jadi Budaya Anak • Purnabakti, Jufri Rahman dan Iqbal Suaeb Disiapkan Jadi Tim Ahli Gubernur Sulsel • HUT ke-81 TNI, Danrem 132/Tadulako Ziarah ke TMP Tatura Palu • Polda Sulsel Bangun Sumur, MCK dan Revitalisasi Masjid untuk Warga Tamangapa • UNIMUS Semarang Latih 32 Calon Perawat Kuasai Perawatan Luka •
Makassar

Plt Kasatpol PP Makassar Tegaskan Siap Jalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok

589
×

Plt Kasatpol PP Makassar Tegaskan Siap Jalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Plt Kasatpol PP Makassar Tegaskan Siap Jalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, S.STP., M.PUB.POL, Rabu (24/01/2024).

MAKASSAR—Plt Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS, S.Sos, MM didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga Yuli Handayani, S.Sos., dan Anggota bidang Penegakan Perda menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, S.STP., M.PUB.POL, Rabu (24/01/2024). Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas kesehatan dan Hasanuddin Contact Makassar.

Plt. Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan mengatakan, jajaranya siap untuk menjalankan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Saat ini Satpol PP Makassar telah membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim inilah yang senantiasa melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan dalam penerapan perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Ikhsan.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan instruksi pelaksanan kawasan tanpa rokok (KTR). Instruksi bernomor 7414 tersebut dikeluarkan pada 18 November lalu dan berlaku sejak 21 November 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, lurah, kepala UPT SPF lingkup Pemkot Makassar, kepala UPT Puskesmas. Selanjutnya para direktur BUMD, pengelola hotel, restoran, dan kafe, pengelola tempat ibadah hingga pemilik angkutan umum di Kota Makassar.

Lewat instruksi tersebut, Danny Pomanto Wali Kota Makassar mengimbau agar setiap orang mengetahui kawasan dilarang merokok di Wilayah Kota Makassar.

Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Bahkan jika kawasan tanpa rokok tersebut tak dipenuhi, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara. (*/4dv)

Plt Kasatpol PP Makassar Tegaskan Siap Jalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, S.STP., M.PUB.POL, Rabu (24/01/2024).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com