🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat TinggalKKN-PK Unhas Tinggalkan Program Kesehatan, Warga Kulo Didorong Lanjutkan Gerakan yang Sudah DibangunCamat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK Terdampak🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat TinggalKKN-PK Unhas Tinggalkan Program Kesehatan, Warga Kulo Didorong Lanjutkan Gerakan yang Sudah DibangunCamat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK Terdampak
Hukum

PN Jaksel akan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan ke Polda Metro Jaya

879
×

PN Jaksel akan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017, berencana menggelar sidang Praperadilan Nomor: 56/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SE, tentang permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Erianto, Aris dan Bihin bersama LBH Jakarta sebagai kuasa hukumnya.

Gugatan praperadilan tersebut dilakukan, menurut keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh LBH Jakarta, karena Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya, dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Herianto, Aris dan Bihin, warga kelahiran Palembang yang merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib itu, pada 7 April 2017, mereka ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya atas tuduhan pencurian dan penadahan motor yang terjadi pada bulan Juni 2017.

Awalnya, pada 7 April 2017, saat Aris dan Bihin sedang mengambil uang ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Penangkapan tersebut diikuti dengan penyitaan barang-barang milik Aris dan Bihin yaitu beberapa telepon genggam dan dompet.

Kemudian, anggota kepolisian Polda Metro Jaya membawa mereka ke kontrakan untuk melakukan penggeledahan. Herianto yang merupakan teman sekontrakan Bihin menyaksikan penggeledahan, barang-barangnya disita dan kemudian ikut dibawa bersama Aris dan Bihin.

Ketiganya kemudian dibawa ke suatu tempat dengan kondisi mata dilakban, dimana mereka disiksa untuk mengaku melakukan tindakan pencurian dan penadahan motor. Penyiksaan dilakukan berhari-hari hingga akhirnya Herianto, Aris dan Bihin tidak sanggup menahan siksaan tersebut dan mengikuti kemauan polisi.

Atas tindakan aparat kepolisian itulah, Herianto, Aris dan Bihin bersama LBH Jakarta sebagai kuasa hukumnya menggugat Polda Metro Jaya melalui permohonan praperadilan.(M3t/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com