PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Hukum

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana di Bagian Perencanaan & Keuangan Setda Jeneponto

876
×

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana di Bagian Perencanaan & Keuangan Setda Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Polres Jeneponto
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Jeneponto menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana 1 miliar 523 juta di Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Jeneponto. Kasus ini bergulir sekitar satu tahunan yang lalu.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Jeneponto, Abd Rasyid, serta Bendahara Pengeluaran, Mohammad Irfan Syarif.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri membenarkan, bahwa penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto menaikkan status kasus dugaan korupsi 1 miliar 523 juta di Setda Kabupaten Jeneponto, menjadi tersangka.

“Kasus dugaan korupsi di Setda Kabupaten Jeneponto, penyidik sudah menaikkan statusnya ke tahap sidik dan menetapkan dua orang tersangka yaitu Rasyid merupakan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto dan Muhammad Irfan Syarif, sebagai Bendahara,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, penetapan tersangka digelar pada tanggal 4 Januari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapannya digelar tanggal 4 Januari, setelah digelar sudah langsung ditetapkan menjadi tersangka,” jelas AKP Bakri, di Mapolres Jeneponto, Rabu (10/1/2024).

Soal peran keduanya dalam perkara yang menjeratnya, AKP Bakri menyebutkan, penyidik yang lebih mengetahui peran kedua tersangka tersebut.

“Jadi, perannya mungkin penyidik nanti bisa menjelaskan tentang perannya masing-masing,” terangnya.

Lanjut AKP Bakri, bahwa setelah keduanya ditetapkan jadi tersangka, penyidik berencana akan memanggil dan memeriksa kedua tersangka ini.

“Setelah dinaikkan statusnya (tersangka), rencana penyidik akan memanggil dan memeriksa kembali. Jadi, mereka berdua belum dilakukan penahanan,” tuturnya.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, AKP Bakri menjawab, dilihat perkembangan selanjutnya.

“Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya,” ungkap mantan Kasat Binmas, AKP Bakri.

Ia menambahkan, terkait kasus korupsi, gelar perkaranya dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda). “Yang namanya kasus korupsi itu dilakukan di Polda gelarnya,” ujarnya.

“Total kerugian negara saya lihat di situ 1 miliar 523 juta. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 55 undang-undang korupsi ancaman hukumannya kurang lebih 20 tahun,” bebernya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com