PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke Pemprov
Selayar

PSU TPS 2 Putabangun Diwarnai Ketegangan Antara Wartawan dan Oknum Panwascam

535
×

PSU TPS 2 Putabangun Diwarnai Ketegangan Antara Wartawan dan Oknum Panwascam

Sebarkan artikel ini
PSU TPS 2 Putabangun Diwarnai Ketegangan Antara Wartawan dan Oknum Panwascam
Pemungutan suara ulang (PSU) TPS 02 Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/2024).

SELAYAR—Pemungutan suara ulang (PSU) TPS 02 Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/2024) diwarnai ketengangan antara oknum Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bontoharu dengan wartawan yang dilarang mengabadikan dan mengambil gambar empat jenis dokumen C hasil plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Suasana ketegangan terjadi setelah wartawan menunjukkan id card dan surat tugas liputan khusus pemilu serentak 2024 kepada oknum panwascam yang tetap bersikukuh tidak menganulir dan tidak memperkenankan mengambil gambar empat jenis dokumen C hasil plano PPWP DPR- RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Tiga orang oknum panwascam Bontoharu dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghambat serta menghalangi tugas wartawan dalam mencari memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, pelarangan yang dilakukan oknum Panwascam Bontoharu diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Pasalnya, keempat jenis dokumen C hasil plano merupakan milik publik, sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 59 dan 60 PKPU No. 25 tahun 2003 yang menekankan bahwa setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir model C hasil-PPWP, model C hasil DPR, model C hasil DPD.

Juga model C hasil DPRD Provinsi, model C hasil DPRA, model C hasil DPRDPP, model c hasil DPRPB, model c hasil DPRPT, model hasil DPRPS, model C hasil DPRPP atau model C hasil DPRPBD, model C hasil DPRD Kabupaten/ Kota, atau model C hasil DPRK, model C daftar hadir pemilih tetap KPU, model C daftar hadir pemilih khusus-KPU setelah ditanda tangani oleh KPPS dan atau salinan model A-Kabko dan model A daftar pemilih pindahan.

Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.

Insident pelarangan mengabadikan dan mengambil gambar yang dinilai merugikan awak media, rencananya akan dilaporkan kepada aparat kepolisian Polres Selayar dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI). (F4S)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com