MAKASSAR—Polsek Manggala kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) rutin pada Sabtu malam (11/1/2025) di Jl. Antang Raya. Operasi ini difokuskan untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, MSi, didampingi Waka Polsek AKP Widodo, melibatkan personel gabungan dan mitra kamtibmas FKPM.
Hasilnya, puluhan sepeda motor dengan pelanggaran knalpot brong diamankan. Selain pelanggaran knalpot, beberapa pengendara juga tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya.
Kapolsek Semuel menjelaskan bahwa suara yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas masyarakat.
“Tindak lanjut keluhan masyarakat perihal penggunaan knalpot brong yang meresahkan, suara berisik keras sangat mengganggu dan acap kali menjadi pemicu beragam masalah baru di lingkungan sosial masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Kapolsek, operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mengimbau pengendara yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.
Puluhan kendaraan yang diamankan tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan lalu lintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan.
“Kendaraan-kendaraan tersebut untuk sementara diamankan di Mapolsek Manggala. Kami berharap operasi rutin ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif,” pungkas Kompol Samuel. (*)













