MAKASSAR—Dinas Pendidikan Sulsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bagi SMA penerima bantuan dana alokasi khusus (DAK) 202, di Almadera Hotel Makassar, Kamis, 8-10 April 2021, diikuti sedikit 51 orang peserta.
51 Orang peserta Rakor yang dibuka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Prof Dr Muhammad Jufri, M.Si, M.Psi Psikolog, Kamis (8/04/2021) adalah seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) dari 12 Wilayah di Sulsel, dan para Kepala UPT SMA bersama wakil kepala sekolah sarana dan prasarana SMA penerima DAK se-Sulsel.
Prof Jufri yang didampingi Kabid SMA Dr Idrus Said, S.Pd, M.Pd menyampaikan kepada seluruh Kepsek SMA. Tujuan Rakor, untuk saling memberi dan menerima informasi program dan kebijakan, serta mekanisme pengelolaan bantuan DAK SMA tahun 2021.Termasuk penyamaan persepsi dalam pengelolaan bantuan DAK fisik yang diterima oleh beberapa SMA di Sulsel tahun ini.
“Bantuan DAK fisik ini, diperuntukkan untuk peningkatan sarana dan prasarana SMA guna mendukung kelancaran proses belajar mengajar di sekolah,” kata Prof. Jufri dalam sambutannya.
.
Lebih lanjut Prof Jufri mengatakan, bahwa tidak semua SMA di Sulsel tahun ini tersentuh bantuan DAK. Olehnya itu, diharapkan sekolah penerima DAK perlu bersyukur dengan harapan kebermanfaatan bantuan tersebut nantinya dapat mendongkrak mutu pendidikan di sekolahnya.
Terkait pengelolaan DAK dan program-program bantuan yang ada di Disdik Sulsel, pihaknya bersama jajaran senantiasa mengidentifikasi dan berupaya meminimalisir timbulnya kesalahan-kesalahan dalam hal pengelolaan.
Olehnya itu, sejak dirinya dipercaya menahkodai Disdik Sulsel, telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan beberapa instansi terkait untuk pendampingan dalam pengelolaan anggaran termasuk DAK bidang pendidikan di Disdik Sulsel.
“Sampai saat ini kami telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kejaksaaan, kepolisian, BPKP, Inspektorat, dan BPKAD Sulsel terkait dengan pendampingan dan pengelolaan DAK pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Sulsel,” tegas mantan Dekan Fakultas Psikologi UNM ini.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Sulsel H Hery Sumiharto, SE, M.Ed di kesempatan itu menyampaikan, mekanisme pengelolaan Bantuan DAK tahun ini adalah kontraktual (tender) dan penunjukan langsung (PL).
“DAK tahun ini tidak lagi swakelola seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, Kacabdisdik dan kepala sekolah penerima bantuan DAK wajib hukumnya mengawasi pekerjaan para rekanan di sekolahnya masing- masing,” tegas Hery. (*/t4m)













