Selain itu, tolok ukur kapitalisme adalah keuntungan atau manfaat semata. Termasuk dalam hal pembuatan hukum dan pengaturan masyarakat. Aturan dibuat jika ada manfaat, terutama manfaat ekonomi yang didapatkan. Miras adalah bisnis yang sangat menggiurkan. Pasarnya sangat luas.
Sehingga, apapun upaya pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan pernah tuntas. Sebab, pemberantasan dan pencegahannya belum menyentuh akar persoalannya. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme sekuler yang di adopsi dan diterapkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dengan segala mudaratnya.
Miras Induk Kejahatan
Demikianlah, bagaimana kapitalisme dalam memberantas miras. Tak akan pernah tuntas. Dengan tolok ukur manfaatnya itu, miras akan terus diproduksi, meski haram, membahayakan kesehatan dan menimbulkan masalah sosial.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam telah memperingatkan bahwa miras menatangkan banyak kemudaratan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, Nabi SAW bersabda,
“Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada dalam perutnya, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliah”. (HR Thabrani).
Selain itu, Islam telah melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr). Mulai dari produsen miras, distributor, penjual hingga konsumennya. Rasulullah SAW bersabda:
“Khamr (minuman keras) itu dilaknat dari sepuluh bagian: khamrnya, peminumnya, orang yang menuangkan, penjual, pembeli, pemeras, orang yang minta diperaskan, pembawanya dan orang yang dihantarkan kepadanya serta orang yang memakan hasil penjualannya.” (HR Ahmad).
Karena itu, Islam memilik solusi yang tegas untuk memberantas miras ini. Diantaranya,Islam telah menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambuk 40 kali. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ali bin Abi Thalib ra. bahwa,
“Rasulullah SAW mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-maing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR.Muslim)
Sementara, selain peminum khamr akan dikenai sanksi berupa sanksi ta’zir. Adapun bentuk dan kadarnya sanksi diserahkan pada khalifah atau qadhi, sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan syariat. Tentu saja, sanksi itu harus memberikan efek jera (zawajir) dan menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya.
Hanya saja, hal itu hanya bisa terwujud manakal seluruh hukum dan aturan-Nya diterapkan secara sempurna dalam kehidupan ini. Wallahu a’lam. (*)
Penulis: Hamsina Halik (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












