OPINI—Memasuki babak baru kehidupan di tahun di 2023, ada sesal tersendiri juga kesyukuran masih diberi umur yang panjang. Sederet permasalahan yang dihadapi pada tahun sebelumnya (2022) nyatanya masih menaruh bekas yang sangat nampak hingga saat ini.
Hal itulah yang kemudian memacu semangat kepala negara Jokowi Widodo (Jokowi) untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia menyongsong harapan dan peluang yang baru di tahun 2023 untuk menuju Indonesia yang maju. Penggalan kalimat itu ditulis Jokowi sebagai ucapan selamat tahun baru di akun Twitter resminya @jokowi. (MediaIndonesia.com, 1/1/2023)
Sederet permasalahan kehidupan yang akut di tahun 2022 bahkan tahun-tahun sebelumnya memang menyisakan pilu tersendiri bagi rakyat maupun negara. Dikutip pada media yang sama, Republika.co.id (1/1/2023) mengungkapkan berbagai fakta ironi.
Pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jumlah kejahatan tindak pidana narkoba sepanjang 2022 sebanyak 39.709 perkara. Angka ini mengalami penurunan 611 perkara atau 1,5 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 40.320 perkara. Meski mengalami penurunan tetap saja angka tersebut masih terbilang sangat tinggi.
Kedua, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa angka kejahatan atau tindak pidana selama kurun waktu 2022 mengalami kenaikan sekitar 7,3 persen dibanding pada tahun 2021 lalu. Pada tahun 2021 lalu ada 257.743 tindakan kejahatan sedangkan tahun 2022 sebanyak 276.507.
Ketiga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus investasi ilegal mengalami peningkatan empat perkara atau 16,7 persen dari tahun 2021 sebanyak 24 perkara. Sehingga total kerugian masyarakat dari 28 perkara investasi ilegal yang ditangani Polri tahun 2022 senilai Rp31,4 triliun.
Keempat, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeklaim penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2022, memecahkan rekor angka kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 142 triliun.
Penanganan perkara korupsi oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) sepanjang tahun lalu mencapai Rp33,09 triliun dan Rp109,55 triliun. Sementara angka penyelamatan keuangan negara dari penyitaan beserta turunannya sepanjang 2022 mencapai lebih dari Rp21,14 triliun.













