Di tengah penolakan dan proses gugatan masyarakat terhadap kelanjutan proyek IKN, pemerintah justru memamerkan ritual yang lebih banyak mengundang kontra. Berupa tradisi yang berbeda namun tersimpan politik klenik (sesuatu yang tersembunyi/mistis).
Meskipun anggapannya itu hanya berupa budaya namun ketika mengembalikan budaya yang dibolehkan dan yang bertentangan dengan syariat. Jadi secara tidak langsung ritualnya tetap akan bersinggungan dengan agama dimana mayoritas muslim di Indonesia adalah Islam. Karena Islam dan kehidupan tidak untuk dipisahkan.
Hadist ini bermakna bahwa hal yang sama-sama diketahui oleh muslimin dan dianggap sebagai perkara yang baik maka dianggap baik dan disetujui pula oleh Allah, dan apa-apa yang disetujui oleh Allah maka itu adalah haq dan menjadi hujjah serta dalil, maka daripada itu ulama Hanafiah menganggap bahwa ketetapan dengan urf seperti halnya ketetapan dalam dalil syar’i, dan bahwa hal baik yang menjadi urf posisinya seperti yang disyaratkan menjadi syarat.
Madzhab Syafi’iyah: Urf bisa menjadi dalil asalkan tetap bersandar kepada prinsip nushus, Ijma, dan Qiyas, serta tidak boleh berdiri sendiri.
Terpaku dan terpukau oleh teori klasik yang semata-mata sebagai hasil ijtihad para juris pada abad-abad tertentu tanpa membacanya secara kritis sama saja dengan memutar jarum jam ke belakang, dan pasti tidak akan mencapai tujuan.
Sementara tujuan lainnya untuk meminta dukungan menyeluruh persetujuan pembangunan IKN diberbagai kalangan, yg dimana masih menuai protes terkhusus warga Kalimantan itu sendiri. Dapat dilihat dari diundangnya gubernur dari setiap provisi dalam ritual tersebut tentunya ada agenda lain dibicarakan agar dapat diteruskan ke kepala daerah bahkan masyarakat agar lebih Pro pada pembangunan IKN.
Sistem aturan salah jelas akan menghasilkan kesimpangsiuran masalah-masalah di tengah masyarakat. Polemik yang tak kunjung selesai bahkan memunculkan masalah baru. Sangat berbeda dalam sistem aturan yang diatur dengan Islam, menjaga aqidah rakyat tidak ada perpecahan hanya bersumber dari sesuatu yang irrasional.
Selain itu Islam tidak memisahkan antara agama, suku, warna kulit dalam menyelesaikan kehidupan. karena Islam itu memang memerlukan kekuasaan politik (negara) untuk melaksanakan perintahnya seperti al-amr bi al-ma‘ūf wa al-nahy ‘an al-munkar (“memerintahkan yang ma‘ruf dan mencegah yang mungkar”), maka harus dibangun sebuah sistem politik yang egalitarian, sesuai dengan prinsip syūrā (musyawarah). Karena Islam bukan sekedar agama namun Ideologi. Wallahu’alam bi shawab. (*)
Penulis: Sri Rahmayani, S.Kom (Aktivis Pemerhati Sosial/ Anggota AMK)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













