PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker •
Makassar

Rumah di Panakkukang Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal, BBPOM Makassar Sita Ribuan Produk Berbahaya Senilai Rp700 Juta

102
×

Rumah di Panakkukang Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal, BBPOM Makassar Sita Ribuan Produk Berbahaya Senilai Rp700 Juta

Sebarkan artikel ini
Rumah di Panakkukang Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal, BBPOM Makassar Sita Ribuan Produk Berbahaya Senilai Rp700 Juta
Praktik produksi kosmetik ilegal berbahan berbahaya terungkap di tengah permukiman warga di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi digerebek oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pendalaman intelijen.

MAKASSAR—Praktik produksi kosmetik ilegal berbahan berbahaya terungkap di tengah permukiman warga di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi digerebek oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pendalaman intelijen.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial S (28) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, menjelaskan operasi penindakan dilakukan pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Lokasi yang diperiksa merupakan rumah yang digunakan sebagai sarana produksi kosmetik tanpa izin,” kata Yosef dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (21/5/2026).

Saat penggerebekan, petugas menemukan aktivitas peracikan dan produksi kosmetik yang diduga dilakukan secara ilegal dengan menggunakan bahan yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari lokasi, petugas mengamankan delapan jenis produk jadi sebanyak 7.092 pieces, beserta bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, hingga peralatan produksi sederhana. Total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Menurut Yosef, indikasi produksi ilegal terlihat dari penggunaan sejumlah bahan kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM. Beberapa produk yang ditemukan antara lain RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mencampurkan sejumlah produk kosmetik legal yang telah memiliki izin edar sebagai bahan formulasi ulang untuk menghasilkan produk baru. Di antaranya Viva Cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, hingga Vienna Body Lotion.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang dijual tanpa informasi jelas mengenai izin edar, komposisi, maupun asal produksinya. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com