MAKASSAR—Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan parabens makin marak di Makassar, dengan mahasiswa sebagai konsumen utama yang paling rentan. Rendahnya literasi kosmetik dan lemahnya pengawasan menjadi faktor utama penyebabnya.
Dalam jurnal “Penegakan Hukum terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal” oleh Rastiawaty dan Ismail Alrip, disebutkan bahwa kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat turut memperparah peredaran kosmetik ilegal. Data dari BPOM 2024 mengungkapkan bahwa sebanyak 415.035 produk kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar ditemukan dalam periode Juni hingga September 2024.
Kepala BBPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan di Sulawesi Selatan kerap kali mengandung bahan berbahaya.
“Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas,” kata Hariani, mengutip AntaraNews.
Tri Annas Tasya, seorang mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM), mengingatkan pentingnya memilih produk dengan teliti. “Saya selalu mencari kandungan aman, seperti niacinamide. Membaca label produk sangat penting sebelum membeli,” ujar Tasya melalui WhatsApp pada 4 Desember 2024.
Pengalaman serupa juga dibagikan Nurul Rizka Aulia, mahasiswi STIKES Gunung Sari. “Saya pernah mengalami jerawat dan bruntusan karena salah memilih produk. Sekarang, saya lebih berhati-hati, karena banyak produk yang mengklaim terdaftar BPOM, padahal palsu,” katanya.
Dosen Keperawatan UIN Makassar, Nurul Fadhilah Gani, menekankan pentingnya mewaspadai kosmetik ilegal. “Bahan berbahaya seperti parabens dan ftalat dapat mengganggu hormon tubuh, meningkatkan risiko gangguan reproduksi, bahkan kanker,” ungkapnya dalam wawancara pada 8 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa literasi kesehatan sangat penting untuk mengenali bahan berbahaya dan memastikan produk kosmetik terdaftar di BPOM.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa prinsip KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) saat membeli kosmetik. Aplikasi Cek BPOM juga dapat digunakan untuk memastikan legalitas produk.
Edukasi masyarakat menjadi langkah kunci untuk mengurangi peredaran kosmetik ilegal. Pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran konsumen yang tinggi akan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga integritas pasar kosmetik. (*)
Citizen Jurnalism: Ryla Febriyanti (Jurnalis Makassar)


















