PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Makassar

Waspada Kosmetik Ilegal di Makassar: Bahaya dan Upaya Edukasi

487
×

Waspada Kosmetik Ilegal di Makassar: Bahaya dan Upaya Edukasi

Sebarkan artikel ini
Kosmetik
ILUSTRASI

MAKASSAR—Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan parabens makin marak di Makassar, dengan mahasiswa sebagai konsumen utama yang paling rentan. Rendahnya literasi kosmetik dan lemahnya pengawasan menjadi faktor utama penyebabnya.

Dalam jurnal “Penegakan Hukum terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal” oleh Rastiawaty dan Ismail Alrip, disebutkan bahwa kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat turut memperparah peredaran kosmetik ilegal. Data dari BPOM 2024 mengungkapkan bahwa sebanyak 415.035 produk kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar ditemukan dalam periode Juni hingga September 2024.

Kepala BBPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan di Sulawesi Selatan kerap kali mengandung bahan berbahaya.

“Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas,” kata Hariani, mengutip AntaraNews.

Tri Annas Tasya, seorang mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM), mengingatkan pentingnya memilih produk dengan teliti. “Saya selalu mencari kandungan aman, seperti niacinamide. Membaca label produk sangat penting sebelum membeli,” ujar Tasya melalui WhatsApp pada 4 Desember 2024.

Pengalaman serupa juga dibagikan Nurul Rizka Aulia, mahasiswi STIKES Gunung Sari. “Saya pernah mengalami jerawat dan bruntusan karena salah memilih produk. Sekarang, saya lebih berhati-hati, karena banyak produk yang mengklaim terdaftar BPOM, padahal palsu,” katanya.

Dosen Keperawatan UIN Makassar, Nurul Fadhilah Gani, menekankan pentingnya mewaspadai kosmetik ilegal. “Bahan berbahaya seperti parabens dan ftalat dapat mengganggu hormon tubuh, meningkatkan risiko gangguan reproduksi, bahkan kanker,” ungkapnya dalam wawancara pada 8 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa literasi kesehatan sangat penting untuk mengenali bahan berbahaya dan memastikan produk kosmetik terdaftar di BPOM.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa prinsip KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) saat membeli kosmetik. Aplikasi Cek BPOM juga dapat digunakan untuk memastikan legalitas produk.

Edukasi masyarakat menjadi langkah kunci untuk mengurangi peredaran kosmetik ilegal. Pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran konsumen yang tinggi akan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga integritas pasar kosmetik. (*)

Citizen Jurnalism: Ryla Febriyanti (Jurnalis Makassar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com