MEDAN—Saksi medis dr. Yonada K. Sigalingging menyatakan bahwa Rusman Maralen Situngkir, suami dari terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dr. Tiromsi Sitanggang, sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat tiba di RS Advent. Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (28/4/2025).
“Korban diantar menggunakan mobil ke UGD. Saat saya periksa, pasien sudah tidak sadar, tidak ada denyut nadi maupun detak jantung. Saya nyatakan pasien death on arrival (DOA),” jelas dr. Yonada di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan adanya luka robek pada bagian dahi, bibir, dan hidung korban. Menurutnya, luka tersebut tidak tampak berasal dari benda tajam.
Setelah dinyatakan meninggal, korban langsung dibawa ke ruang jenazah. Namun, dr. Yonada menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan berapa lama korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. “Untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, menilai keterangan saksi menguatkan dugaan bahwa Rusman Maralen Situngkir meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
“Jelas disebutkan korban dalam kondisi DOA dan terdapat luka pada wajah. Ini mengarah pada dugaan kuat bahwa korban tewas karena kekerasan,” tegas Ojahan.
Ia berharap sidang pekan depan yang akan menghadirkan tiga saksi ahli bisa mengungkap fakta lebih terang terkait penyebab kematian korban. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter : Rizky Zulianda













