🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Makassar

Sangkala Saddiko Ajak Masyarakat Pahami Ketertiban Umum

1059
×

Sangkala Saddiko Ajak Masyarakat Pahami Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini
Sangkala Saddiko Ajak Masyarakat Pahami Ketertiban Umum
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Sangkala Saddiko, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Jl. Pelita, pada Jumat (9/9/2022).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko mengajak warga masyarakat untuk memahami dan mengimplementasikan regulasi tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu disampaikan Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Jl. Pelita, pada Jumat (9/9/2022).

Sosialisasi yang dihadiri 100 orang peserta dari daerah pemilihan Tamalanrea, Biringkanaya kali ini menjabarkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap regulasi Perda ini bisa dipahami dan bisa di implentasikan di tengah masyarakat,sehingga Perda ini bisa maksimal menekan jumlah pelanggaran guna menjaga kententeraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” terang Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini.

Dalam Kesempatan itu Sangkala juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bagian dari tugas kedewanan tujuannya agar Perda yang telah disahkan diketahui oleh masyarakat sehingga mudah di implementasikan.

“Perda yang kita sosialisasikan hari ini termaauk salah satu Perda baru yang disahkan pada 2021 lalu. Mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelas Sangkala Saddiko.

Perda ini lanjut Sangkala Saddiko boleh dikatakan Perda Sapu jagat, karena merangkum semua Perda yang ada di Kota Makassar.

“Ada dua hal yang ditekankan dalam Perda ini, yakni perlindungan dan penindakan yang keduanya ada di Satpol PP agar tercipta ketenteram dan kenyaman masyarakat. Inilah yang diatur dalam perda ini pada bab 6 sistem perlindungan masyarakat,” tegas Sangkala. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com