🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Gowa

Satlantas Polres Gowa Tertibkan Parkir Liar

589
×

Satlantas Polres Gowa Tertibkan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Gowa Tertibkan Parkir Liar
Personil Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan penertiban parkir liar yang berada di Jl.Usman Salengke Kelurahan Sungguminasa, kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Senin (8/2/2021) siang.

SUNGGUMINASA—Personil Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan penertiban parkir liar yang berada di Jl.Usman Salengke Kelurahan Sungguminasa, kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Senin (8/2/2021) siang.

Penertiban parkir liat tersebut dipimpin KBO Satlantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made, SH di dampingi Kanit Dikyasa, Ipda H.Misbar S.Sos dan beberapa personil Dikyasa lainnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Iptu Ida Ayu Made, SH mengungkapkan, bahwa selain melaksanakan penertiban parkir liar,  mereka juga menempelkan selebaran pada 20 unit kendaraan R4 dan R6 yang berada di lokasi tersebut.

“Apabila sudah diberikan teguran namun tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya paksa yakni menderek kendaraan dan melakukan penyitaan kendaraan berdasarkan pasal 287 (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b yang berbunyi, Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu,” terang Iptu Ida Ayu.

Di lokasi berbeda Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari SH, membenarkan, bahwa pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta Keamanan Keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas , serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Gowa. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com