SUNGGUMINASA—Personil Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan penertiban parkir liar yang berada di Jl.Usman Salengke Kelurahan Sungguminasa, kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Senin (8/2/2021) siang.
Penertiban parkir liat tersebut dipimpin KBO Satlantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made, SH di dampingi Kanit Dikyasa, Ipda H.Misbar S.Sos dan beberapa personil Dikyasa lainnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Iptu Ida Ayu Made, SH mengungkapkan, bahwa selain melaksanakan penertiban parkir liar, mereka juga menempelkan selebaran pada 20 unit kendaraan R4 dan R6 yang berada di lokasi tersebut.
“Apabila sudah diberikan teguran namun tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya paksa yakni menderek kendaraan dan melakukan penyitaan kendaraan berdasarkan pasal 287 (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b yang berbunyi, Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu,” terang Iptu Ida Ayu.
Di lokasi berbeda Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari SH, membenarkan, bahwa pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta Keamanan Keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas , serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Gowa. (*/70n)













