PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • HUT TNI ke-81, Koramil Panakkukang-Manggala Gelar Makan Gratis Bersama Warga dan UMKM • SLF Diterbitkan Konsultan, Praktik Developer Bone Diduga Tak Sesuai PP 28/2025 • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • HUT TNI ke-81, Koramil Panakkukang-Manggala Gelar Makan Gratis Bersama Warga dan UMKM • SLF Diterbitkan Konsultan, Praktik Developer Bone Diduga Tak Sesuai PP 28/2025 • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan •
Sulsel

Segera ke Samsat, Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

805
×

Segera ke Samsat, Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

Sebarkan artikel ini
Segera ke Samsat, Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Segera ke Samsat, Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

MAKASSAR—Guna meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah provinsi sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khusus untuk penyerahan kedua, dan seterusnya.

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur sulsel Nomor 327lV Tahun 2021 yang mulai berlaku dari tanggal 4 juni sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor samsat terdekat dirumah anda.

Ayo segera kekantor samsat penghapusan denda pajak dan kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan ke dua berlaku 4 Juni hingga 30 Juni 2021. (*)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com