Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
JenepontoSulsel

Sekda Jeneponto Paparkan Materi Keterbukaan Informasi Publik

862
×

Sekda Jeneponto Paparkan Materi Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Sekda Jeneponto Paparkan Materi Keterbukaan Informasi Publik
Sekda paparkan materi Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Sulsel, di depan Panelis Komisi Informasi, di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2022). (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

JENEPONTO—Sekda Jeneponto paparkan materi Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Sulsel, di depan Panelis Komisi Informasi, di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/10/2022).

“PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) saat ini terus berupaya mengakselerasi informasi publik dengan beberapa inovasi,” kata Sekda Muh. Arifin Nur.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sekda Muh. Arifin Nur mengaku PPID Jeneponto masih diperlukan pengembangan program inovasi dengan melakukan kolaborasi bersama Perangkat Daerah.

“Pengembangan ini bertujuan agar seluruh informasi program pembangunan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Jeneponto,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa program inovasi antara lain Website ppid.jeneponto.go.id, dan Website Pemerintah Daerah pada jenepontokab.go.id. dan LPP Radio Turatea 97.3 FM.

“Semua program inovasi ini telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dalam keterbukaan informasi publik,” bebernya.

Sekda katakan pada prinsifnya Jeneponto memiliki komitmen untuk keterbukaan informasi publik. “Alhamdulillah informasi program pembangunan dalam pelayanan publik saat ini dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lanjutnya, beberapa data dan informasi masih perlu diupdate agar dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Informasi yang dihimpun di Komisi Informasi Sulsel, saat Sekda paparkan materi PPID dihadiri seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel dan tim Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022. (*)

error: Content is protected !!