🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Opini

Sistem Sekuler, UU Kian Bermasalah

603
×

Sistem Sekuler, UU Kian Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Sistem Sekuler UU kian Bermasalah

OPINI – RUU yang bermasalah menjadi salah satu tuntutan demo mahasiswa hari ini di Jakarta. Demo mahasiswa juga terjadi di berbagai kota, mulai dari Bandung, Malang, Balikpapan, Samarinda, Purwokerto dan lain-lain.Demo mahasiswa ini kurang lebih menuntut hal yang sama soal rancangan undang-undang atau RUU yang bermasalah.

Beberapa RUU bermasalah yang didemo mahasiswa adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.

Demo ini juga memicu tanda pagar Hidup Mahasiswa dan Turunkan Jokowi di trending topic Twitter pada Selasa (24/9/2019) pukul hingga pukul 10.48 WIB.

RKUHP yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah ini sejatinya hanya tinggal disahkan di rapat paripurna DPR.

Namun, banyaknya penolakan dari publik membuat Presiden Jokowi meminta agar pengesahannya ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024. Salah satu yang bermasalah dalam RKUHP adalah dugaan akan memanjakan koruptor.

Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta.

Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar. Tentu saja kita sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi. Tak semestinya aparat melakukan kekerasan seperti demikian.

Hingga membiarkan darah anak negeri tertumpah membasahi bumi, dan rumah ibadah pun dikotori sepatu aparat yang tak punya hati nurani.

Inilah yang justru menambah rasa muak dalam diri masyarakat, hingga gerakan mahasiswa nyaris berubah menjadi pergerakan rakyat. Pelajar, buruh, mulai ikut turun ke jalan. Dan gelombang aksipun makin meluas di berbagai daerah dengan masa yang makin panjang.

Ironisnya, tuntutan yang disampaikan makin beragam. Tak hanya soal penolakan revisi UU KPK, namun sebagian mahasiswa menyuarakan penolakan RUU KUHP, UU Pertanahan, RUU dan UU PKS.

Mahasiswa memang sudah seharusnya bergerak sebagai motor perubahan. Mengingat selama ini mereka telah disibukkan oleh beban studi yang kian berat akibat kebijakan pendidikan dzalim yang berparadigma kapitalistik.

Oleh karena itu, wahai mahasiswa, berjuanglah dengan ideologi yang benar, ideologi yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Maka engkau akan dapatkan kemuliaan dan keberkahan, sebagaimana yang Allah janjikan.

Sungguh perubahan hakiki tak akan diwujudkan hanya dengan seruan tuntaskan reformasi, sementara kalian membiarkan sistem sekuler demokrasi dan rezimnya yang rusak berjalan. Terlebih demokrasi jelas-jelas telah membuat suara kalian selalu terbelah tak punya visi jelas.

Wahai mahasiswa, mulailah perjuangan kalian dengan menghadirkan pemikiran ideologi Islam yang cemerlang. Dan sebarkan pemikiran itu pada kawan-kawan kalian, agar suara kalian kompak dan tangan-tangan jahil tak akan dengan mudah membajak perjuangan kalian.

Maka berdiri tegaklah kalian dan kepalkan tangan untuk perubahan yang benar. Karena di tanganmu sistem bobrok ini akan berakhir. Bukan dengan menyuarakan reformasi tapi sebuah revolusi. Yakni revolusi pemikiran dan perjuangan tanpa kekerasan ke arah penerapan Islam kaffah. (*)

Sistem Sekuler, UU Kian Bermasalah
Oleh: Susi ( Forum Pena Dakwah Maros)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com