🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Opini

Pengesahan RKUHP, Apakah Bentuk Pembungkaman Masyarakat Mengoreksi Penguasa?

2159
×

Pengesahan RKUHP, Apakah Bentuk Pembungkaman Masyarakat Mengoreksi Penguasa?

Sebarkan artikel ini
Pengesahan RKUHP, Apakah Bentuk Pembungkaman Masyarakat Mengoreksi Penguasa?
Ilustrasi

OPINI—Baru-baru ini pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan berbagai kontroversi di kalangan masyarakat, hingga berbagai aliansi mahasiswa turun ke jalan mempertanyakan kejelasan dan draf RKUHP untuk dibahas kembali.

Menyoroti berbagai pasal-pasal krusial dalam RKUHP, banyak pasal yang bermasalah mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena memidanakan orang-orang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Pasal-pasal itu mengatur pidana pada perbuatan penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, serta penghasutan untuk melawan penguasa.

Mengutip beberapa pasal yang ada dalam RKUHP, dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wakil presiden secara fisik dapat dihukum penjara paling lama lima tahun. Sementara menghina presiden maupun wakil presiden dapat dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dalam Pasal 219 disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda (TribunNews.Com, 07/07/2022).

Terlihat jelas dengan adanya pasal-pasal tersebut pemimpin seolah menutup hak rakyat untuk memberikan saran dan kritiknya dengan mengancam masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran dengan hukuman penjara. RKUHP tersebut juga berpotensi menutup kewajiban mengoreksi penguasa.

Merujuk pada UU ITE yang juga sebelumnya telah disahkan oleh pemerintah sudah banyak masyarakat yang merasakan akibat buruknya. Bahkan Menurut Southeast Asia Freedom Of Expression Network SafeNet sekitar 35,92% pejabat negara memanfaatkan UU ITE dengan melaporkan masyarakat dengan tuduhan makar, menghina pejabat dan lain sebagainya demi membungkam suara kritik masyarakat.

Mencermati hal tersebut pengesahan RKUHP ini juga sangat memungkinkan menjadi pasal-pasal karet dengan multitafsir. Tentu kebebasan berpendapat masyarakat sangat dibatasi, dan aspirasi kepada penguasa semakin membuat masyarakat sangat berhati-hati.

Menurut laporan Komnas HAM pada tahun 2020, tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Dan menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat sedikitnya 29 kebijakan pemerintah sejak 2015 dinilai mencerminkan otoritarianisme.

Kebijakan yang dimaksud termasuk kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi pertahanan dan keamanan, hingga kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com