OPINI—Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang membawa kegembiraan. Anak-anak bersiap memasuki lingkungan belajar yang baru, sementara orang tua menaruh harapan agar pendidikan menjadi jalan bagi masa depan yang lebih baik.
Namun, di balik semangat itu, banyak keluarga justru dihadapkan pada kenyataan yang tidak ringan. Memasuki sekolah baru kini bukan hanya soal memilih tempat belajar, tetapi juga menghitung kemampuan ekonomi agar anak tetap bisa bersekolah.
Fenomena ini kembali terlihat di berbagai daerah. Di Kabupaten Semarang, misalnya, orang tua mengeluhkan harga seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,4 juta hingga pemerintah daerah meminta agar dana yang dianggap memberatkan tersebut dikembalikan.
Di Kupang, seorang siswa baru bahkan harus mencari seragam bekas karena kondisi ekonomi keluarganya tidak memungkinkan membeli yang baru. Dua peristiwa ini memperlihatkan bahwa pendidikan yang disebut gratis masih menyisakan banyak biaya yang harus ditanggung masyarakat, mulai dari seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya.
Belum selesai dengan persoalan biaya, orang tua juga masih bergulat dengan sistem zonasi. Kebijakan ini awalnya dirancang untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan.
Namun, dalam praktiknya, banyak orang tua tetap berusaha memasukkan anak ke sekolah yang dianggap lebih baik karena kualitas antarsekolah belum benar-benar setara. Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan semata-mata pada sistem zonasi, melainkan pada ketimpangan mutu pendidikan yang belum mampu diselesaikan negara.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan perlahan bergeser menjadi sesuatu yang sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi. Keluarga yang memiliki sumber daya lebih besar dapat memilih sekolah, fasilitas, hingga bimbingan belajar yang dianggap terbaik.
Sebaliknya, keluarga dengan kemampuan terbatas harus berhadapan dengan pilihan yang tidak mudah: berutang, mencari seragam bekas, atau menerima fasilitas pendidikan yang jauh dari harapan.
Padahal, secara konstitusional pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur hak warga negara, kewajiban pemerintah, serta pendanaan pendidikan. Sayangnya, apa yang tertulis dalam regulasi masih belum sepenuhnya tercermin dalam kenyataan yang dihadapi masyarakat.
Persoalan seragam sekolah menjadi contoh yang cukup menggambarkan kondisi tersebut. Regulasi sebenarnya telah mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru saat penerimaan peserta didik baru.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali, sementara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu peserta didik yang kurang mampu.
Meski demikian, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya aturan. Yang menjadi masalah adalah lemahnya peran negara dalam memastikan aturan itu benar-benar berjalan dan melindungi masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Aturan memang dibuat, tetapi ketika pelaksanaannya menyimpang atau masyarakat tetap terbebani, penyelesaiannya sering kali bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
Tidak mengherankan jika setiap tahun ajaran baru selalu muncul keluhan serupa, mulai dari mahalnya seragam, pungutan tambahan, hingga biaya pendidikan lain yang terus membebani keluarga.
Di sisi lain, pembiayaan pendidikan juga bergantung pada kemampuan anggaran negara yang terbatas. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang semestinya dapat menjadi sumber pembiayaan pelayanan publik, termasuk pendidikan.
Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya tersebut cenderung mengikuti logika investasi dan keuntungan sehingga negara tidak sepenuhnya menjadikannya sebagai basis pembiayaan layanan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata.
Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak seluruh rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat.
Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab langsung dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang pendidikan.
Karena itu, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata tanpa membedakan kondisi ekonomi masyarakat.
Anak dari keluarga mampu maupun kurang mampu memiliki hak yang sama untuk memperoleh guru yang kompeten, kurikulum yang baik, sarana belajar yang memadai, laboratorium, perpustakaan, hingga lingkungan pendidikan yang layak.
Tugas negara bukan sekadar membuka akses sekolah, tetapi memastikan seluruh sekolah memiliki standar mutu yang setara.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa pendidikan ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan masyarakat. Negara, ulama, ilmuwan, masjid, perpustakaan, madrasah, hingga rumah sakit pendidikan saling terhubung dalam satu ekosistem ilmu pengetahuan.
Dari sistem seperti inilah lahir berbagai kemajuan dalam bidang agama, kedokteran, matematika, astronomi, filsafat, bahasa, hukum, dan tata kelola pemerintahan.
Pembiayaan pendidikan dalam negara Islam ditopang melalui Baitul Mal. Salah satu sumber utamanya berasal dari pos kepemilikan umum, yakni kekayaan yang secara syariat tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi demi kepentingan terbatas.
Rasulullah saw. bersabda bahwa kaum muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat.
Melalui mekanisme tersebut, pendidikan gratis bukan sekadar cita-cita. Negara memiliki sumber pembiayaan yang jelas untuk membayar gaji guru, membangun sekolah, menyediakan buku, laboratorium, teknologi pendidikan, hingga membantu kebutuhan peserta didik yang kurang mampu.
Dengan demikian, orang tua tidak lagi dibayangi kekhawatiran tentang mahalnya seragam, pungutan sekolah, ataupun kesenjangan kualitas pendidikan.
Pada akhirnya, berbagai persoalan yang terus muncul setiap tahun ajaran baru memperlihatkan bahwa problem pendidikan bukan hanya soal teknis penerimaan siswa atau harga seragam.
Masalah yang lebih mendasar terletak pada paradigma penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Selama pendidikan dipandang sebagai komoditas dan negara hanya berperan sebagai regulator, masyarakat akan terus memikul beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda: pendidikan adalah hak rakyat, negara adalah pengurus, dan kekayaan umum dikelola untuk memenuhi kemaslahatan masyarakat. Dengan paradigma inilah pendidikan diharapkan benar-benar menjadi jalan lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu membangun peradaban. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis:
Andi Justi Rahmasari
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







