Kaitan Hak Anak
Kasus berulang siswi hamil dari berbagai daerah seharusnya menjadi bahan evaluasi di pihak sekolah. Bahwa kelonggaran aturan (utk siswi hamil) atas nama hak anak justru membuka lebar siswa hamil di luar nikah.
Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Namun yang perlu dikritisi adalah hak anak dari beberapa pasal ada yang tidak ada titik jelas untuk diterapkan. Karean kebebasan yang tidak memiliki batas. Sehingga terkadang mereka menganggap hal benar justru itu bertentangan.
Kurikulum pendidikan hingga tata pergaulan yang benar
Untuk menghentikan kasus siswi hamil berulang yang harus diperbaiki adalah kurikulum pendidikannya. Dimana lebih banyak memberikan ilmu agama agar anak didik mampu membedakan dengan jelas mana yang boleh dan yang tidak boleh untuk dilakukan. Tak cukup hanya itu Sdm pendidik haruslah berkualitas yang benar-benar mendidik dan membina anak didiknya.
Selain itu diperbaiki tata pergaulan yang benar, ini dilakukan oleh berbagai pihak. Pertama dari pihak kelurga, memberikan edukasi ringan menjadikan mereka selayaknya sahabat sehingga mereka terbuka menceritakan kepada keluarga hal-hal yang mampu memberikan mereka solusi. Termasuk aturan dalam keluarga yang wajib mereka patuhi.
Kedua masyarakat, dukungan masyarkat tentunya berpengaruh. Anak tidak akan menetap terus dalam rumah atau sekolah. Tentunya mereka akan bergaul pihak luar lainnya. Jadi butuh kerjsama saling mengenal tetangga bahkan keluarga dari individu teman anak.
Ketiga yang lebih utama adalah peran Negara selaku yang memiliki kekukasaan tertinggi. Aturan pendidikan sekolah, edukasi pergaulan, penggunaa sosmed dengan pemblokiran hingga penyediaan tempat yang melegalkan pergaulan bebas semua ada dalam kuasa Negara.
Patutlah menjadi contoh dalam peradaban Islam, tokoh-tokoh penggerak perubahan berasal dari golongan muda, 7 diantara sahabat Rasullulah adalah para pemuda yang usianya dibawah 30 tahun termasuk di dalamnya adalah remaja.
Mereka dibalut oleh keimanan dan ketakwaan serta pengetahuan yang mumpuni dalam membangun negara. Tak hanya itu, generasi muda muslim juga memiliki kepribadian yang unik dan bermartabat.
Jika Indonesia didominasi oleh generasi muda muslim yang bertakwa, bukan tidak mungkin bangsa ini dapat menjadi negara berprestasi dan mampu membangun peradaban yang unik seperti yang dicontohkan Rasul dan para sahabat. Maka, sepertinya perlu menstandarkan kepribadian remaja Indonesia pada standar Islam. Wallahua’lam bi showab. (*)
Penulis: Sri Ummu Ahza (Aktivis Pemerhati Masyarakat dan Pegiat Literasi AMK 4)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















