Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Korupsi

Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

1109
×

Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Kamis (27/4/2023), Jam 14.00 Wita.
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Kamis (27/4/2023), Jam 14.00 Wita.

Adapun tersangka yang diserahkan atas nama Gazali Machmud, ST., M.A.P. yang juga merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH,. tersangka Gazali Machmud, ST., M.A.P., sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Perbuatan tersangka Gazali Machmud, ST., M.A.P. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Reencananya Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel pada Swelasa 2 Mei 2023 yang akan datang, akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud, ST., M.A.P. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar. (*/70n)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!