🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
GowaKriminal

Tim Anti Bandit Polres Gowa Bekuk 5 Terduga Pelaku Pembunuhan

1138
×

Tim Anti Bandit Polres Gowa Bekuk 5 Terduga Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 09 02 at 16.32.15
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, merilis kasus di hadapan awak media di Polres Gowa, Rabu (2/9) siang.

GOWA – Tim Anti Bandit (TAB) Polres Gowa berhasil membekuk 5 terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jl. Tirta Mandala, kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, Sabtu, 8 Agustus 2020 lalu.

Hal itu terungkap sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, saat merilis kasus di hadapan awak media di Polres Gowa, Rabu (2/9) siang.

Lebih lanjut AKP Jufri menjelaskan, bahwa kronologis kejadian bermula ketika korban Bayu dan Agus mengendarai sepeda motor kemudian hampir terjadi tabrakan dengan kendaraan RZ, yang kemudian diketahui sebagai otak pelaku.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban menegur pelaku, namun RZ tidak terima, sehingga memanggil 4 orang rekannya yang saat itu sementara berada di bengkel, selanjutnya para pelaku sekira pukul 23.30 Wita (Sabtu 8/8; red) bersama-sama mendatangi para korban yang saat itu berada di TKP untuk menyerang dan melakukan penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut tiga orang menjadi korban penikaman diantaranya, Bayu Saputra (18), Irwan (26) dan Galang Pratama yang akhirnya meninggal dunia di RS Syech Yusuf, Kabupaten Gowa serta satu korban lainnya Agus Syarifuddin (17) yang mengalami luka memar pada mata.

Pasca kejadian para pelaku melarikan diri, selanjutnya Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari para saksi dan korban dibantu dengan keberadaan CCTV, TAB Polres Gowa dapat mengidentifikasi ke 5 terduga pelaku.

Dua pelaku berinisial RZ yang merupakan otak pelaku dan MA sebagai pelaku utama berhasil ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2020 bersama seorang wanita di kampung Majannang, Kecamatan Palangga, kabupaten Gowa, namun pelaku MA saat itu sempat melarikan diri sekitar seminggu lamanya sebelum diambil keterangan.

“Untuk sang wanita ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, bila ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut,” tutur AKP. Jufri Natsir.

Pasca penangkapan pelaku kemudian TAB Polres Gowa kembali meringkus 4 pelaku lainnya di berbagai lokasi yang berbeda di kabupaten Gowa dan 1 diantaranya (MA) diamankan di Luwu Utara pasca ditangkap lebih awal namun melarikan diri sebelum dimintai keterangan.

“Pelaku utama yang melarikan diri dan ditangkap di Luwu Utara tersebut, kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan dan penunjukan barang bukti, namun saat itu pelaku kembali melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan teruku,” tegas AKP Jufri.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan para pelaku diketahui peran dari masing-masing pelaku dimana RZ (17) berperan sebagai otak pelaku. Kemudian MA (18) sebagai pelaku utama, HM (25) yang ikut melakukan penikaman kemudian AS (16), berperan menganiaya menggunakan tangan dan MA (19) ikut menganiaya menggunakan tangan.

Dari kejadian tersebut penyidik polres Gowa mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan pakaian korban serta pelaku.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -2e dan 3e KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com