PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
SidrapKriminal

11 Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap di Sidrap, Kerugian Capai Rp200 Juta

975
×

11 Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap di Sidrap, Kerugian Capai Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
11 Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap di Sidrap, Kerugian Capai Rp200 Juta
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunator, dalam rilis resmi pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap sindikat ini setelah melakukan penyelidikan.

SIDRAP—Sebanyak 11 pelaku sindikat penipuan daring (online) atau yang biasa dikenal dengan istilah passobis berhasil ditangkap oleh Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Sindikat ini menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan sepeda motor fiktif di media sosial. Para pelaku menjual motor dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran dan menyertakan foto kendaraan serta identitas palsu untuk meyakinkan calon korban.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunator, dalam rilis resmi pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap sindikat ini setelah melakukan penyelidikan.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah terpencil di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 23 ponsel, tiga unit motor, dokumen palsu, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Setelah calon pembeli tertarik dengan tawaran motor, percakapan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer biaya pengiriman sebelum motor dikirim, namun barang yang dijanjikan tidak pernah sampai.

Selain itu, pelaku juga menyamar sebagai petugas jasa pengiriman, menggunakan baliho, monitor, dan pakaian yang menyerupai karyawan perusahaan pengiriman Indah Logistik Cargo.

Sindikat ini berhasil menipu setidaknya 20 korban, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yang telah mengalami perubahan kedua pada tahun 2024, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Ag4Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com