MAKASSAR—Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polrestabes Makassar memusnahkan 1,4 kilogram sabu di Aula Andi Mappaoddang, Rabu (26/2/2025).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dan sejumlah pejabat terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Dua tersangka telah diamankan dan diproses hukum dalam kasus ini.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba, sesuai dengan arahan Presiden RI,” tegas Kombes Pol Arya Perdana dalam sambutannya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender, dicampur air, lalu dihancurkan. Setelah hancur, campuran tersebut ditambahkan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke tempat yang telah disediakan. Hal ini diambil untuk memastikan bahwa barang haram tersebut benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan.
Selain Kapolrestabes Makassar, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kasi Pidum mewakili Kajari Makassar Asrini Asrad, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, serta awak media.
“Semoga pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya di Kota Makassar,” tambah Kapolrestabes. (*)