PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Hukum

1,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Makassar Blender Narkoba di Depan Pejabat

714
×

1,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Makassar Blender Narkoba di Depan Pejabat

Sebarkan artikel ini
1,4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Makassar Blender Narkoba di Depan Pejabat

MAKASSAR—Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polrestabes Makassar memusnahkan 1,4 kilogram sabu di Aula Andi Mappaoddang, Rabu (26/2/2025).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dan sejumlah pejabat terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Dua tersangka telah diamankan dan diproses hukum dalam kasus ini.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba, sesuai dengan arahan Presiden RI,” tegas Kombes Pol Arya Perdana dalam sambutannya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender, dicampur air, lalu dihancurkan. Setelah hancur, campuran tersebut ditambahkan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke tempat yang telah disediakan. Hal ini diambil untuk memastikan bahwa barang haram tersebut benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan.

Selain Kapolrestabes Makassar, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kasi Pidum mewakili Kajari Makassar Asrini Asrad, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, serta awak media.

“Semoga pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya di Kota Makassar,” tambah Kapolrestabes. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com