PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Yusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Yusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 Ribu
Sulsel

Penggunaan NIK sebagai NPWP, Ini kata Kadisdukcapil Sulsel

946
×

Penggunaan NIK sebagai NPWP, Ini kata Kadisdukcapil Sulsel

Sebarkan artikel ini
Sukarniaty Kondolele, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Kadis dukcapil) Sulsel.
Sukarniaty Kondolele, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Kadis dukcapil) Sulsel.

MAKASSAR—Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.

Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Kadis dukcapil) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kerjasama dengan Kementerian keuangan.

“Itu kerjasama dengan Kemenkeu berkaitan dengan hal itu kan namanya sebenarnya ktp eletronik singel identiti number jadi seharusnya semua akan merujuk kepada nik tersebut yang kemungkinan besar bukan cuma NPWP,” ungkap Sukarniaty saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (16/8/2022).

Ia menyebutkan semua pelayanan diindonesia yang berkaitan dengan indentitas akan berintegrasi dengan nik.

“Berkaitan identitas yang ada di Indonesia akan semua berintegrasi dengan nik jadi nik bisa menjadi satu data personal, untuk masing-masing orang itulah marwahnya singel identiti number, meskipun saat ini baru npwp beberapa lainnya pasti akan ikut,” sebutnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel ini juga mengaku, NIK tidak akan dobel sepanjang masyarakat tidak dobel dalam melakukan perekaman.

“Sepanjang masyarakat tidak melakukan dobel perekaman maka tidak akan dobel, jadi kalau ada masyarakat melakukan dobel dia segera harus mematikan satu, dimana dia berdomisili kalau misalnya di bone dia merekam di Makassar dia merekam nah harus dipilih supaya dimatikan supaya tidak ganda,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com