OPINI—Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau telah menangani sedikitnya 21 kasus pelecehan seksual per 16 Agustus 2022.
Kepala DP3A Baubau melalui Kepala UPTD Mardiana Aksa menjelaskan, 21 kasus pelecehan pada anak ini masih bisa bertambah hingga akhir 2022.
Meski begitu, dia sangat berharap, jumlah kasus pelecehan ini akan berhenti. Kata dia, jumlah kasus pelecehan pada 2022 mengalami peningkatan karena pada 2021 pihaknya menangani kasus yang serupa sekitar 17 kasus (Detiksultra.com, 17/08/2022).
Lebih miris dari Kota Baubau, tren angka kasus pelecehan seksual di Kota Makassar terus melonjak beberapa tahun terakhir. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) perlu mengambil langkah serius untuk menekan kasus tersebut.
Sebab, pada 2021 jumlah kasus yang ditangani DP3A sebanyak 302 kasus. Sementara pada 2022, jumlah kasus 52 kasus (Makassar.terkini.id, 15/08/2022).
Fakta di atas merupakan yang terlapor, tentu tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi korban yang kasusnya tidak terekspose media dan kasus tersebut tidak sedikit pula terjadi di daerah-daerah lain.
Terjadinya kasus pelecehan seksual yang makin marak, tidak bisa sekedar dipandang dari satu persoalan saja. Melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi bagaimana mekanisme antisipasinya.
Sebab, jika hanya memandang dari satu aspek, misalnya hukuman yang ada masih kurang memberikan efek jera, tentu tidak cukup sampai di situ.
Karena sungguh, seberat apapun sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual, hal itu masih belum cukup efektif. Mengingat masih banyaknya faktor yang memicu terjadinya kasus tersebut, seperti banyaknya media porno yang mudah diakses oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali anak-anak.
Pun aturan saat ini yang mana peran agama nampak diminimalkan, karenanya kasus pelecehan seksual pada anak masuk perkara pidana, di mana sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan kepada orientasi pandangan pelaku dan korban.
Ketika korban diancam oleh pelaku, maka kasuspun tidak berujung kepada hukuman. Begitu pula, jika atas dasar suka sama suka, tidak dapat dihukum dengan delik pidana kurungan. Maka wajarlah sanksi hukum yang ada tidak jelas dan tidak ada efek jera bagi pelaku.












