PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamDi Balik Takhta Toalala: Qadi, Masjid, dan Jejak Islam di Kerajaan EnrekangJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Karhutla Meluas, Rakyat Menghirup Asap, Bencana Alam atau Krisis Tata Kelola?Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaAku Hanya Ingin Didengar: Ketika Luka Harus Dipendam SendiriPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamDi Balik Takhta Toalala: Qadi, Masjid, dan Jejak Islam di Kerajaan EnrekangJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Karhutla Meluas, Rakyat Menghirup Asap, Bencana Alam atau Krisis Tata Kelola?Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaAku Hanya Ingin Didengar: Ketika Luka Harus Dipendam Sendiri
HukumJeneponto

Dukung Penegakan Hukum, Guru Honorer SMK di Jeneponto Pengirim Video Tak Senonoh Diberhentikan

1521
×

Dukung Penegakan Hukum, Guru Honorer SMK di Jeneponto Pengirim Video Tak Senonoh Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Dukung Penegakan Hukum, Guru Honorer SMK di Jeneponto Pengirim Video Tak Senonoh Diberhentikan
Polisi mengambil keterangan siswi yang dikirimi video tak senonoh oleh oknum gurunya inisial YY di Mapolres Jeneponto. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Pasca dugaan pelecehan terhadap siswi inisial AA di salah satu Sekolah Menengah Kejuruaan (SMK) di Jeneponto. Pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktikan atau memberhentikan oknum guru tersebut di sekolah tempatnya mengajar.

Informasi yang diperoleh, Sabtu 3 Desember 2022, sebelum oknum guru inisial YY diberhentikan, pihak sekolah mengadakan rapat internal, membahas persoalan hukum adanya dugaan perbuatan yang dilakukan salah satu guru tersebut terhadap anak didiknya yang seorang perempuan.

“Kepala Sekolah melalui rapat dengan dewan guru menonaktifkan atau memberhentikan oknum guru tersebut” begitu dalam isi surat yang dikirim ibu kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto, Salma.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto, Salma dalam suratnya menegaskan dalam rapat internal diadakan pertemuan dan membahas mengenai persoalan hukum yang dialami oleh oknum guru inisial YY.

Dalam isi surat menjelaskan, bahwa setelah mendengarkan masukan, tanggapan, pertimbangan serta masukan dari guru-guru yang selanjutnya dibawa kedalam rapat internal diputuskan.

Adapun salah satu kesepakatan dalam internal dengan dewan guru, diputuskan “Demi kelancaran proses hukum pihak sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto membebastugaskan (menonaktifkan) dari semua tanggung jawab dan aktifitas yang terkait dengan sekolah, Mendukung segala proses penegakan hukum terkait masalah ini, demi tegaknya supremasi hukum”.

Selain itu, dalam suratnya juga menyebutkan, dan segera mengambil tindakan nyata pemulihan nama baik sekolah. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com