OPINI—Setelah 104 tahun menggunakan KUHP kolonial Belanda, DPR RI akhirnya mensahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022). Dikutip dari laman bphn.go.id
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Adakah jaminan produk anak negeri bisa memberi kebaikan? Ataukah makin mengokohkan liberalisme? Seperti dilansir dari beritasatu.com
Aliansi Nasional Reformasi KUHP membeberkan 12 ketentuan bermasalah yang diatur RUU KUHP. Diantaranya adalah pasal tentang perzinaan, kohabitasi, dan LGBT yang sarat dengan liberalisme.
Produk Hukum Manusia, Rentan Penyimpangan
Terkait pasal perzinaan, sepintas terlihat bagus dan mengakomodir keresahan masyarakat terkait seks bebas yang sudah sedemikian parah di negeri ini. Namun, jika ditelisik secara cerdas (dari kacamata hukum positif dan syariat Islam), akan tercium aroma liberalis sekuleris disana. Hal ini bisa dilihat dari respons banyak pihak, terutama pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pasal-pasal tersebut.
Dikutip dari voaindonesia.com (12/12/2022), Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama antara pasangan yang belum menikah hanya dapat diproses pengadilan jika ada pengaduan dari orang tua, pasangan atau anak.
Lebih lanjut beliau akan memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, apartemen, wisma, penginapan, dan spa.
Narasi dalam pasal-pasal neo KUHP dan pernyataan beberapa pejabat pemerintah mengindikasikan bahwa pasal perzinaan adalah pasal karet. Diperparah pasal tersebut terkategori tindak pidana aduan murni, sehingga masyarakat tidak diberi space untuk melapor atau membuat aduan. Ruang saling menjaga (dari perbuatan terlarang) ditutup sedemikian rapat sebagai konsekuensi kehidupan individualistik. Buah sistem demokrasi yang sarat kepentingan kapitalis.
Tak kalah menggelitik dalam Neo KUHP terkait pasal 412 tentang kohabitasi. Beberapa media menuliskan bahwa arti kohabitasi bukan perzinaan atau persetubuhan, tetapi kohabitasi adalah pasangan manusia yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Jika merujuk pengertiannya di atas, bukankah ini membuka pintu perzinaan yang begitu lebar? Tetapi, beginilah cara pandang sekularisme dalam menata sistem pergaulan. Sebab, asas yang mendasari semua perbuatan adalah manfaat atau materi belaka.
Belum lagi beberapa pasal dalam KUHP baru, diduga kuat memberi tempat pada pelaku LGBT. Sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menegaskan bahwa Neo KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (nasional.komas.com, 16/12/2022).
Inilah buah produk hukum hasil pemikiran manusia, sangat rentan terjadi kesalahan dan penyimpangan. Karena tabiat dasar manusia memanglah lemah dan sangat terbatas.












