Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?

1979
×

Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?

Sebarkan artikel ini
Persoalan Lahan Pertanian Akankah Terselesaikan?
Eryuni, SP (Alumni Sarjana Pertanian Unhas)

OPINI—Indonesia dikenal sebagai negara agrasis, karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Di satu sisi petani merupakan pelaku utama dalam sektor pertanian yang berperan penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Melalui petani, kebutuhan pangan rumah tangga hingga bahan baku industri dapat terpenuhi dengan baik.

Namun, petani seringkali dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang rumit. Tak jarang permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian yang besar bagi mereka. Tak tanggung-tanggung, masalah tersebut muncul setiap tahun dan masih menjadi misteri dalam penyelesaiannya.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Salah satu masalah utama yang seringkali menimpa petani kita adalah terjadinya kasus perampasan dan pengusuran lahan pertanian.

Kondisi ini seringkali terjadi dan menimpa para petani di negeri ini, terjadinya pengambilan tanah-tanah pertanian oleh perusahaan besar melalui investasi agribisnis. Kondisi ini makin mempersulit adanya upaya memberikan akses pada buruh tani atas tanah pertanian.

Hal ini terjadi akibat arus liberalisasi pertanian, disatu sisi beralihnya lahan pertanian menjadi sektor agribisnis dinilai pemerintah sebagai peluang usaha baru dan kesempatan untuk mengundang investor ke sektor pertanian pangan yang selama ini tidak menarik minat dan umumnya dikelola oleh keluarga-keluarga petani.

Hal ini pula yang mendukung perkembangan fenomena penggusuran lahan dan mengakibatkan munculnya sejumlah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dengan berbagai turunannya yang memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber-sumber agraria.

Instruksi Presiden No.5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 termasuk di dalamnya mengatur Investasi Pangan Skala Luas.

Selain itu, terbitnya PP No.18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman dalam rangka mendukung Program food estate merupakan suatu program pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan memberikan kesempatan kepada pengusaha dan investor untuk mengembangkan “perkebunan” tanaman pangan.

Kawasan pangan untuk menunjang Food Estate dengan luasan 3,99 juta hektar yang berbasis korporasi merupakan pengingkaran terhadap reforma agraria yang berbasiskan petani. Bahkan, dalam Food Estate tidak ada satu pun rantai produksi yang dikontrol oleh petani.

Sebab tanah, bibit, pupuk, harga dan pasar seluruhnya dikuasai perusahaan. Petani yang dijadikan buruh tani akibat tanahnya dirampas Food Estate, dipaksa menanam komoditas ekspor tanpa menikmati keuntungan dan ini merupakan bentuk korporasi lahan pertanian melalui penggusuran lahan.

Perampasan tanah bukanlah hal yang baru di Indonesia, perjuangan melawan perampasan tanah telah menjadi perjuangan panjang jutaan petani kecil di Indonesia selama bertahun-tahun.

Perjuangan terhadap ekspansi perkebunan yang semakin meluas dan menggilas habis lahan-lahan pertanian masyarakat. Dalam 20 tahun terakhir terjadi peningkatan perluasan perkebunan kelapa sawit seluas 6.103.679 hektar dengan rata-rata pertumbuhan 305.183 hektar per tahun (Kementan, 2022).

Sekitar 750.000 hektar tanah rakyat sudah tidak boleh digarap lagi, belum lagi puluhan proyek lainnya yang sedang berkembang. Ratusan bahkan ribuan rumah tangga petani akhirnya kehilangan lahan dan sumber penghidupannya akibat skema perlindungan bumi yang tidak manusiawi ini.

error: Content is protected !!