🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
Hukum

Ratusan Akademisi di Indonesia Mohon Keadilan untuk Bharada Eliezer, Lima dari Sulsel

8835
×

Ratusan Akademisi di Indonesia Mohon Keadilan untuk Bharada Eliezer, Lima dari Sulsel

Sebarkan artikel ini
Ratusan Akademisi di Indonesia Mohon Keadilan untuk Bharada Eliezer, Lima dari Sulsel
Ratusan akademisi bergelar Profesor dan Doktor di Indonesia menyatakan dukungan langsung ke terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.

MAKASSAR—Ratusan akademisi bergelar Profesor dan Doktor di Indonesia menyatakan dukungan langsung ke terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.

Ada 122 orang dari berbagai kampus ternama di Indonesia, tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia. Mereka telah menyerahkan surat dukungan ke Pengadilan Negeri Jakarta jelang pembacaan vonis pada 15 Februari 2023.

Lima diantaranya merupakan akademisi dari Sulawesi Selatan. Mereka menyatakan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk terdakwa Richard.

Mereka adalah, Dr Askari Razak, SH.,MH dari UMI, Dr. Santy Kowagam dari Unhas, Dr. Nasiruddin Pasigai dari UMI, Andi Isman Rahmat SH.,MH dan Dr. Maskawati, SH.,MH dari IAIN Bone.

Askari mengatakan mereka tergerak untuk jadi Sahabat Pengadilan murni karena gerakan moral. Ia melihat jaksa tidak mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

“Orang yang tidak paham hukum saja sakit melihatnya, bagaimana dengan kami yang yang paham hukum tapi tidak bikin apa-apa. Itu sakitnya 10 lipat bagi kami,” ujar Askari, yang juga mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Askari mengaku status justice collaborator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan ada edaran Mahkamah Agung bagaimana memperlakukan seorang JC.

Askari juga merupakan salah satu orang yang turut aktif menyusun dan mengubah UU itu saat masih bertugas di LPSK.

“Saya sebagai praktisi yang pernah aktif di LPSK sangat sedih. Sayang sangat paham soal justice collaborator. Bahwa itu adalah wewenang jaksa, iya, tapi ini harus ditangani dengan adil dan paham hukum,” ungkapnya.

Askari menjelaskan tuntutan terhadap Bharada E cukup memprihatinkan. Padahal, sebagai JC, Eliezer seharusnya dituntut yang paling ringan dari semua terdakwa.

Namun faktanya, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun. Lebih berat dari terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawati yang hanya 8 tahun.

“Saya jujur aja sedih ya, bahkan kecewa. Kalau ini dibiarkan, ini gimana dong proses hukum ke depan. Orang enggan menjadi JC lagi. Bagaimana proses kasus besar kita bawa ke pengadilan kalau seperti ini modelnya. Sangat memprihatinkan,” tegas ketua Prodi Fakultas Hukum Pasca Sarjana UMI itu.

Menurut Askari, JPU harusnya menjadikan permohonan ratusan akademisi tersebut sebagai referensi. Bahwa sebagai Justice Collaborator, penanganan hukum terhadap Bharada E harus dikaji secara kontekstual, bukan prosedural.

“Kami dari Aliansi Akademisi Indonesia berharap semoga ini bisa menggugah JPU. Ini suara dan perhatian kami, bahwa bangsa ini tidak diam dengan kondisi seperti ini. Sehingga yang disuarakan saat ini Bharada E bisa mendapat keadilan secara substansif,” jelasnya.

kata Askari, jika hakim profesional dalam kasus ini, maka vonis untuk Bharada E bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Asalkan “tidak masuk angin”.

“Saya masih optimis Bharada E divonis akan berkurang dari tuntutan jaksa, bukan 12 tahun. Dengan catatan, hakimnya tidak masuk angin dan profesional,” harap Askari. (*)

Bharada Richard Eliezer.
Bharada Richard Eliezer. (Foto Courtesy)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com