PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Opini

Pelarangan Thrifting & Kemajuan Industri Tekstil Dalam Negeri

846
×

Pelarangan Thrifting & Kemajuan Industri Tekstil Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Pelarangan Thrifting dan Kemajuan Industri Tekstil Dalam Negeri
Musdalifah

OPINI—Thrifting adalah aktivitas mencari dan berbelanja barang bekas untuk dipakai sendiri atau dijual kembali. Budaya ini sebenarnya sudah sejak lama membanjiri kaum pemuda. Sebuah tren di kalangan anak muda yang ingin bergaya dan mendapatkan produk dengan harga miring.

Di luar negeri terlebih negara maju memiliki tingkat produksi barang yang tinggi. Barang-barang harus serba baru sehingga banyak barang yang “dibuang”. Sasarannya tentu saja negara berkembang yang menjadi pasar baru barang bekas tersebut, sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini.

Melihat kondisi tersebut kita dapat menemukan kesenjangan ekonomi pada masyarakat. Saat sekelompok orang bahkan membuang barang-barangnya yang masih bagus sedangkan disisi lain banyak dijumpai masyarakat sampai berburu barang-barang murah tapi tetap ingin branded. Belum lagi masyarakat yang bahkan tidak memiliki pakaian yang layak untuk digunakan. Ketimpangan hidup ini bukanlah permasalahan individu semata.

Gaya hidup hedonistik yang dipengaruhi oleh sistem kapitalisme dengan akidah sekulernya telah membuat masyarakat sibuk memenuhi gaya hidup. Kebahagiaan didapatkan dengan memiliki barang-barang yang disukai. Budaya hidup konsumerisme terus menerus menjerat mereka hingga melupakan bahwa sungguh semua yang dimiliki akan dipertanggungjawabkan.

Konsep thrifting memang mendorong pengurangan limbah tekstil, dan memudahkan masyarakat mendapatkan pakaian kualitas terbaik dengan harga yang murah. Sebuah permasalahan yang memang lahir dari kesalahan sistemik. Pemangku kebijakan memiliki pandangan berbeda, pakaian bekas impor dianggap tidak bisa dijadikan solusi untuk memenuhi kebutuhan sandang karena mengancam industri dalam negeri, khususnya tekstil.

Sebagaimana perintah dari presiden Jokowi kepada kementrian perdagangan terkait larangan bisnis thrifting. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (tempo.co 23/03/2023)

Mengapa baru sekarang dilakukan pelarangan thrifting?

Salah satu alasan pemerintah adalah melesunya UMKM tekstil di dalam negeri. Namum pelarangan bisnis thrifting pada dasarnya pun tak menjamin UMKM lokal akan terus tumbuh dan berkembang.

Pada umumnya UMKM hanya memperpanjang rantai produksi. Kita perlu mengamati apakah ini bentuk pembelaan pada importir kain yang notabene hanya segelintir orang? Atau importir pakaian branded? Anehnya lagi, yang dipersoalkan hanya yang masuk secara ilegal, yang berarti tak ada bea dan cukai impor.

Dengan pandangan yang menyeluruh kita dapat mengamati bahwa pelarangan thrifting justru akan merugikan para pedagang. Sebagaimana dilansir dari tribun.jakarta.com, Doni salah satu pedagang di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat mengatakan bahwa bisnis thrifting dapat menjadi pilihan alternatif lapangan pekerjaan. Bisnis tersebut bisa diarahkan menjadi bagian dari UMKM. Akibat dari pelarangan bisnis ini nyatanya memberikan dampak negatif baik pembeli maupun pedagang. Banyak pegawai yang akhirnya di PHK tentu hal ini menyebabkan banyaknya orang mengganggur di bulan Ramadhan

Sementara para importir pakaian branded yang pada dasarnya lebih merusak pasar tidak dipersoalkan. Bagai buah simalakama, pelarangan thrifting jelas hanya bagi importir illegal yang tidak membayar bea dan cukai. Lalu dimanakah pengurusan negara yang sebenarnya?

Terkait industri, khususnya tekstil negara memang sudah seharusnya menjamin kebutuhan rakyatnya. Negara harus menjamin terpenuhinya semua kebutuhan rakyat mulai sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Begitu pula kebutuhan para pelaku industri lokal.

Keadaan seperti ini bukanlah khayalan semata dalam sistem Islam, sebab pemerintahannya berasaskan akidah Islam. Sesuai sabda nabi “Imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR al-Bukhhari).

Kebutuhan pakaian disediakan dengan harga murah dan berkualitas, sebab negara Islam memproduksi sendiri bukan mengharapkan barang bekas dari negeri lain. Barang yang diproduksi, memperhatikan standar yang sesuai dengan hukum syara.

Pakaian seseorang akan menunjukkan identitasnya. Berpakaian bukalah ajang untuk pamer, melainkan jalan untuk dirinya bertakwa. Dalam pribadi setiap muslim terdapat sifat sederhana dan zuhud. Lebih gemar bersedekah dibanding berbelanja barang branded

Barang pun tidak di produksi secara terus menerus sehingga hanya menjadi sampah yang merusak lingkungan. Muslim dalam membelanjakan harta tidak berlebih-lebihan begitu pula negara dalam pengurusan rakyatnya tidak mementingkan segolongan saja tetapi benar-benar mensejahterakan rakyat. Wallahu a’lam bishowab. (*)

 

Penulis: Musdalifah (Mahasiswi)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com