Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Opini

Izin Tambang Ormas Keagamaan: Manfaat atau Mudarat?

443
×

Izin Tambang Ormas Keagamaan: Manfaat atau Mudarat?

Sebarkan artikel ini
Izin Tambang Ormas Keagamaan: Manfaat atau Mudarat?
Pemerintah telah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Pemberian izin tambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024. PP ini berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI—Pemerintah telah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Pemberian izin tambang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024. PP ini berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan mendapatkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Presiden Jokowi sendiri mengungkapkan bahwa keputusan ini berawal dari keluhan yang diterima saat berkunjung ke masjid dan pondok pesantren (ponpes). (liputan6.com 26/07/2024)

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dilansir dari tempo.com izin tambang sudah dijanjikan Presiden Jokowi sejak tahun 2021 pada pembukaann Mukhtamar PBNU di Lampung. Janji yang dinanti bertahun-tahun tentu disambut dengan bahagia oleh PBNU karena itu mereka mengaku siap untuk melakukan pengelolaan tambang.

Namun, tepatkah janji tersebut? Namun sayangnya, pemberian izin pertambangan bisa jadi adalah bentuk balas budi terhadap sikap para pengurus yang gencar mendukung paslon no urut 1 pada pilpres 2024 yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

Selain PBNU, Muhaammadiyah dan Persis telah menyatakan menerima tawaran tersebut. Bahkan MUI mengaku akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait pengelolaan tambang. Sekelompok orang yang mengaku remaja masjid pun turut berharap mendapat jatah kelola tambang.

Terlalu naif mengataakan itu adalah kebaikan negara. Bukannya melemparkan tudingan tapi drama ini layaknya politik transaksional. Balas jasa dan bentuk pembungkaman kekritisan umat. Miris memang, birokrasi hari ini telah menggunakan instrumen hukum untuk melanggengakan politik dinasti. Begitu mudahnya membuat aturan aagar tujuannya berkuasa dapat tercapai.

Imbasnya pun beragam, mulai dari konflik horizontal antar ormas hingga hilangnya kepercayaan umat. Pemberian izin hanya kepada ormas keagamaan tentu bisa menyebabkan konflik horizontal.

Ormas yang dulunya getol bersuara untuk melindungi hak masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tambang kini ikut dalam barisan yang menikmati hasil tambang. Janji mensejahterahkan rakyat baagaikan angin berlalu, tentulah beberapa orang saja yang akan menikmatinya padahal SDA adalah miliki seluruh masyarakat Indonesia.

Seharusnya ada perbaikan cara pandang terkait tambang dan pengelolaannya dan peran ormas keagamaan

Islam memandang Tambang dan pengelolaannya

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, mengungkapkan ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam: (1) kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah); (2) kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah); (3) kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-dawlah) (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 69-70).

Terkait kepemilikan umum, menurut Syaikh Muhammad Husain Abdillah, ada tiga macam: Pertama, apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak. Contoh: air, padang rumput, api, dll. Kedua, benda-benda yang dari segi bentuknya tidak boleh dikuasai oleh individu. Contoh: jalan, jembatan, sungai, danau, dll. Ketiga, barang tambang yang depositnya besar. Contoh: tambang emas dan tembaga, dll (Lihat: M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikr al-Islâmi, hlm. 56).

Kepemilikan umum wajib untuk dikelola oleh negara dan hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat. Kepemilikan umum termasuk tambang haram dikuasai oleh individu, asing, dan ormas keagamaan. Semua tambang tersebut wajib dikelola oleh Negara. Seluruh hasilnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat.

Negara boleh melibatkan individu, swasta maupun ormas tetapi mereka hanya menjadi mitra pelaksana yang dikontrak. Mereka tidak boleh diberi hak konsesi dan mendapatkan penguasaan atas kepemilikan tambang-tambang tersebut. Negara akan mempertimbangkan dan menjamin tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi dengan bertanggungjawab langsung terhadap pengelolaan tambang-tambang dan SDA dalam negeri lainnya.

Peran partai politik

Hendaknya ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).

Peran ormas pada perjuangan kemerdekaan dijadikan dalil untuk balas budi dan menjadi kewajaran diberikannya izin pengelolaan tambang. Selain itu ormas keagamaan dinilai akan lebih amanah dan mereka dianggap dapat memanfaatkan dengan baik untuk kesejateraan masyarakat. Benarkah untuk masyarakat ?

Ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI dll seharusnya menyampaikan amar ma’ruf dengan mendorong Negara untuk mengambil-alih kembali semua tambang yang selama ini diberikan kepada oligarki swasta dan asing. Sudah terbukti hasil tambang yang dikelola swasta sebagian besar hasilnya hanya dinikmati oleh mereka saja.

Ormas-ormas Islam tidak seharusnya malah terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang tersebut. Dengan izin pengelolaan tambang berpotensi menjadi perangkap politik bagi para ormas Islam. Pada akhirnya ormas-ormas akan menggaet para swasta kembali untuk melakukan pengelolaan tambang karena mereka tidak memiliki ahli. Hasil kekayaan alam hanya dinikmati sebagian orang bahkan akan kembali dinikmati swasta dan asing.

Padahal rakyatlah yang menikmati hasil tambang yang ada, termasuk sumber daya alam lainnya. Islam telah memberikan aturan yang komprehensif, memberikan kesejahteraan dan kemuliaan karena sesuai dengan syariat Islam. Pengelolaan tambang bukan sekadar menginginkan kesejateraan tetaapi memaahami kewajiban hamba untuk taat pad aturan ilahi.
Wallaualam. (*)

 

Penulis: Musdalifah(Aktivis Muslimah)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!