🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Camat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK TerdampakBukan Sekadar Edukasi, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Warga Manuba Bikin Pangan Fermentasi di RumahMakassar Bersiap Jadi Panggung MTQ Nasional, Pemkot Perketat Pengamanan hingga KebersihanJemput Warga dari Rumah, Mahasiswa KKN Unhas Deteksi 35 Kasus Tekanan Darah Tinggi di TellumpanuaTunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara Digital🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Camat Manggala Turun Langsung Tangani Kebakaran di Borong, 28 KK TerdampakBukan Sekadar Edukasi, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Warga Manuba Bikin Pangan Fermentasi di RumahMakassar Bersiap Jadi Panggung MTQ Nasional, Pemkot Perketat Pengamanan hingga KebersihanJemput Warga dari Rumah, Mahasiswa KKN Unhas Deteksi 35 Kasus Tekanan Darah Tinggi di TellumpanuaTunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara Digital
Makassar

Tim Dinas Pertanahan Tinjau BMD di Jl. Dg. Tompo

832
×

Tim Dinas Pertanahan Tinjau BMD di Jl. Dg. Tompo

Sebarkan artikel ini
Tim Dinas Pertanahan Tinjau BMD di Jl. Dg. Tompo
Tim Dinas Pertanahan Kota Makassar dengan dipimpin Sekretaris Dinas Asvira Anwar Kuba dan Kepala Bidang Pengadaan, pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, melakukan peninjauan salah satu Barang Milik Daerah (BMD) di Jl. Dg. Tompo, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (10/5/2023).

MAKASSAR—Tim Dinas Pertanahan Kota Makassar dengan dipimpin Sekretaris Dinas Asvira Anwar Kuba dan Kepala Bidang Pengadaan, pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, melakukan peninjauan salah satu Barang Milik Daerah (BMD) di Jl. Dg. Tompo, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (10/5/2023).

Kegiatan peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan dokumen perjanjaian sewa BMD berupa salah satu rumah dinas yang merupakan asset Pemerintah Kota Makassar yang hendak disewa salah seorang warga bernama Taswin Bachtiar.

Untuk diketahui, sesuai diatur dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan pemanfaatan BMD.

Adapun bentuk pemanfaatan BMD sesuai Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014 adalah sewa, dengan demikian salah satu wewenang dari Kepala Daerah adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang didalamnya termasuk sewa.

Pertimbangan dilakukan penyewaan atas BMD adalah untuk optimalisasi pendayagunaan dan hasil guna atas aset yang belum dimanfaatkan. Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com