MAKASSAR—Tim Dinas Pertanahan Kota Makassar dengan dipimpin Sekretaris Dinas Asvira Anwar Kuba dan Kepala Bidang Pengadaan, pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, melakukan peninjauan salah satu Barang Milik Daerah (BMD) di Jl. Dg. Tompo, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (10/5/2023).
Kegiatan peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan dokumen perjanjaian sewa BMD berupa salah satu rumah dinas yang merupakan asset Pemerintah Kota Makassar yang hendak disewa salah seorang warga bernama Taswin Bachtiar.
Untuk diketahui, sesuai diatur dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan pemanfaatan BMD.
Adapun bentuk pemanfaatan BMD sesuai Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014 adalah sewa, dengan demikian salah satu wewenang dari Kepala Daerah adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang didalamnya termasuk sewa.
Pertimbangan dilakukan penyewaan atas BMD adalah untuk optimalisasi pendayagunaan dan hasil guna atas aset yang belum dimanfaatkan. Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah. (*/4dv)













