PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi •
Makassar

Kadistan Makassar Sebut Banyaknya Konflik Aset Tanah Karena Kurangnya Pemahaman UUPA

1145
×

Kadistan Makassar Sebut Banyaknya Konflik Aset Tanah Karena Kurangnya Pemahaman UUPA

Sebarkan artikel ini
Kadis Pertanahan Kota Makassar
Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si.

MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menuturkan bahwa banyaknya aset tanah atau lahan yang bermasalah/ berkonflik menunjukkan kurangnya pemahaman terkait Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan lemahnya pengamanan hukum atas aset tanah pemerintah.

“Terkait permasalahan tersebut, maka perlu pembelajaran untuk kita semua terkait Undang-undang Pokok Agraria agar kita semua bisa lebih bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset tanah atau lahan yang ada di wilayah kita masing-masing,” ungkap Hj. Sri Sulsilawati belum lama ini.

Menurut Sri Sulsilawati, kedudukan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan petunjuk kepada aparat yang melaksanakan sebahagian tugas keagrariaan.

Sedangkan peran dan tanggung jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 di antaranya memberikan legalisasi atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, melalui pendaftaran tanah atau sertipikat tanah.

“Kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai aparatur akan berdampak negatif terhadap aset negara,” tegasnya.

Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar ini berharap seluruh instansi baik staf kecamatan dan staf kelurahan Kota Makassar untuk dapat memahami UUPA dalam mendukung pengamanan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kota Makassar. (*/4dv)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com