🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong Pembenahan🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong Pembenahan
Opini

PP No.28/2024: Legalisasi Seks Bebas Di Kalangan Remaja?

1829
×

PP No.28/2024: Legalisasi Seks Bebas Di Kalangan Remaja?

Sebarkan artikel ini
PP No.28/2024: Legalisasi Seks Bebas Di Kalangan Remaja?
Jumriah, S.Pd. (Aktivis Muslimah)

OPINI—Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (tempo.co 01/08/2024)

Dalam pasal 103 ayat 4 merincikan tentang pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

PP ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat sejak ditandatanganinya. Pasalnya kebijakan ini menunjukkan bahwa negara melegalkan seks bebas pada generasi muda dan makin meneguhkan posisinya sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama.

Legalisasi Seks Bebas Buah Sekulerisme

Saat ini faktanya, seks bebas di kalangan remaja dan pelajar sudah dinormalisasi. Banyak di antara mereka menganggap hubungan seks sebelum menikah adalah hal yang wajar. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali.

Ia menyebutkan remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59% sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74%. Mereka menikah rata-rata di usia 22 tahun, tetapi melakukan seks pada usia 15-19 tahun. Mirisnya presentase fakta ini meningkat dari tahun ke tahun.

Maka selayaknya kebijakan baru atas penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja ini perlu dicermati. Benarkah mampu menjadi solusi atas masalah seks bebas dan kerusakan moral generasi atau justru sebaliknya?

Faktanya dalam PP tersebut hanya menjelaskan usia sekolah dan remaja, tidak ada penyebutan pemberian kontrasepsi berlaku hanya untuk pasangan halal. Bukankah dengan ini mereka akan mudah mendapatkan alat kontrasepsi? Alih-alih menjadi solusi, justru kebijakan ini hanya akan menimbulkan masalah baru, yakni legalisasi negara atas perilaku seks bebas atau zina.

Jika negara memang ingin menyelesaikan masalah banyaknya kehamilan di luar nikah, aborsi dan penyakit menular seksual dengan tuntas, maka tidak lain solusinya harus menghentikan seks bebas terjadi di semua kalangan usia dengan menetapkan hukum yang melarang pergaulan bebas dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelakunya.

Bukan justru dengan mengeluarkan kebijakan absurd yang hanya fokus pada kesehatan reproduksi dengan melakukan safe sex (seks aman), tanpa adanya penekanan atas hubungan halal dalam melakukannya. Padahal, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya muslim, yang dalam pandangan Islam seks di luar nikah alias zina adalah haram.

Sungguh ironi, berpenduduk mayoritas muslim tidak menjamin negara akan menjadikan syariah Islam sebagai landasan dalam membuat hukum atau kebijakan. Negara jelas sedang menerapkan sistem demokrasi sekuler yang menjunjung tinggi asas kebebasan dan menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan, hingga seks bebas pun tidak pernah diberantas dengan serius, sebab ia termasuk kebebasan hak reproduksi yang dijamin.

Mirisnya, penyediaan layanan alat kontrasepsi untuk mencegah dampak dari seks bebas sudah menjadi solusi khas yang ditawarkan oleh negara sekuler atas masalah reproduksi dan seksual.

Oleh sebab itu, liberalisasi terhadap kehidupan generasi adalah buah dari sistem rusak sekuler kapitalisme. Negara yang harusnya menjadi perisai justru dialah yang memberi dukungan atas pengerusakan generasi dengan menyetujui PP yang sarat dengan pelegalan atas seks bebas ini.

Solusi Islam

Islam mengajarkan, bahwa Islam itu agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, melainkan mengatur seluruh aspek kehidupan seperti ideologi, pendidikan, pergaulan, budaya, media, kesehatan, sistem sanksi, dan sebagainya.

Maka negara berperan sebagai ra’in, yaitu melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat. Negara wajib melindungi masyarakat dari segala hal yang dapat merusak moral dan akhlaknya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh.

Negara wajib menjaga generasi dari perbuatan maksiat dan melakukan dosa besar seperti zina. Islam dengan tegas melarang setiap perbuatan yang mendekati zina dan zina itu sendiri.
Sebagaimana firman Allah Swt.:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk.” (QS. Al-Isra`: 32)

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda: “Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit thâ’ûn (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang terdahulu”. (HR Ibnu Majah).

Perzinaan menimbulkan banyak bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan juga akan menghancurkan keluarga. Dalam Islam, pernikahan adalah satu-satunya solusi untuk pemenuhan kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan.

Pemahaman masyarakat atas hukum Islam tentu tidak lepas dari peranan negara dalam menerapkan sistem pendidikan Islam. Di mana tujuan pendidikan Islam adalah membentuk individu berkepribadian Islam yang tidak hanya menguasai ilmu saintek, tapi juga memahami tsaqofah Islam. Dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam, setiap anak didik akan memiliki pola pikir dan pola sikap Islam.

Selain itu, sistem pergaulan juga diterapkan berdasarkan syariat Islam. Hubungan laki-laki dan perempuan tidak akan bebas sebagaimana yang terjadi dalam sistem sekuler.

Beberapa aturan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat antara lain: perempuan wajib menutup aurat dan berhijab syar’i; larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikannya saat bekerja; larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.

Masyarakat pun wajib menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dengan aktif melakukan amar makruf nahi mungkar.

Di samping itu, peranan media juga akan diawasi ketat oleh negara dengan selektif dalam menyiarkan hiburan atau konten, dan melarang konten-konten negatif yang berpotensi menyebarkan pemahaman yang dapat merusak kepribadian dan moral generasi serta memicu dorongan seksual.

Kemudian aparatur negara akan menjalankan perannya sebagai pengawas dan menindak pelaku maksiat dengan tegas. Islam mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu perzinaan tidak akan tumbuh subur.

Islam mampu menyelesaikan permasalahan manusia hingga ke akarnya, sebab ia datang dari Sang Pencipta yang Maha Mengatur. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. (*)

 

Penulis: Jumriah, S.Pd. (Aktivis Muslimah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com