Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

LSM Leadham Soroti Pemilihan Ketua RT/RW di 3 Kelurahan

604
×

LSM Leadham Soroti Pemilihan Ketua RT/RW di 3 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW serentak yang dilaksanakan pada 26 Februari 2017 lalu menuai kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Leadham Internasional.

Wakil ketua LSM Leadham Sulsel, Natspul Sulaiman menjelaskan, saat memantau pelaksanaan pemilihan di 153 kelurahan terdapat suatu kejanggalan mulai pada saat pendaftaran calon ketua RT dan RW sampai hari pencoblosan.

“Hasil pantauan, terdapat tiga kelurahan yang tidak sesuai dengan aturan perwali yakni Kelurahan Malimongan Tua, Kelurahan Mampu kecamatan wajo dan Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini,” jelas Natspul, kepada Mediasulsel.com, Sabtu (4/3/2017)

Menurutnya, dalam Perwali 72 sangat jelas terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang syarat dan mekanisme tentang pencalonan untuk maju menjadi calon ketua RT dan RW.

“Salah satu calon tunggal ketua RW 12 Kelurahan Minasa Upa Kecamatan Rappocini, harus melalui musyawarah mufakat yang dilaksanakan oleh panitia kelurahan untuk menentukan siapa yang lolos menjadi ketua RW,” paparnya.

Padahal, lanjut Natspul, dalam aturan Perwali 72 musyawarah dilaksanakan hanya untuk menetapkan calon tunggal sebagai pemenang dalam pemilihan ketua RT dan RW. “Saya berharap pak Walikota Makassar dapat mengambil tindakan, agar calon tunggal tetap terpilih menjadi ketua RW ” harapnya. (bas/shar)

error: Content is protected !!