🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •28.443 Ton Beras Digelontorkan untuk Warga Sulsel, Bulog: Tak Perlu Panic BuyingSekcam Manggala Apresiasi GEMBIRA AL-KHAIRAT CUP II 2026, Dorong Generasi Muda Aktif BerolahragaCegah Stunting dari Kebiasaan Sehari-hari, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga Desa PopoJelang Muktamar NU ke-35, Buku Imaji NU Masa Depan Tantang Pola Relasi NU dan NegaraPerpustakaan Desa Jadi Ruang Kreatif, Siswa Tombolo Belajar Ubah Bacaan Menjadi KaryaDouglas Pamino Nainggolan Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Sulsel, Kajati Tekankan Pemulihan Kerugian Negara🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •28.443 Ton Beras Digelontorkan untuk Warga Sulsel, Bulog: Tak Perlu Panic BuyingSekcam Manggala Apresiasi GEMBIRA AL-KHAIRAT CUP II 2026, Dorong Generasi Muda Aktif BerolahragaCegah Stunting dari Kebiasaan Sehari-hari, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga Desa PopoJelang Muktamar NU ke-35, Buku Imaji NU Masa Depan Tantang Pola Relasi NU dan NegaraPerpustakaan Desa Jadi Ruang Kreatif, Siswa Tombolo Belajar Ubah Bacaan Menjadi KaryaDouglas Pamino Nainggolan Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Sulsel, Kajati Tekankan Pemulihan Kerugian Negara
News

JK Minta Kapal Caledonian Sky Ganti Rugi Soal Terumbu Karang Raja Ampat

686
×

JK Minta Kapal Caledonian Sky Ganti Rugi Soal Terumbu Karang Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Sebuah kapal pesiar dari Inggris harus membayar ganti rugi karena telah membuat kerusakan pada terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, yang dikenal atas keragaman hayati yang ekstensif.

Kapal pesiar M.V. Caledonian Sky yang berbobot 4.200 ton itu menabrak terumbu karang di perairan Raja Ampat minggu lalu yang menyebabkan kerusakan besar pada terumbu karang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kapal itu harus membayar atas kerusakan yang ditimbulkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan pemerintah akan segera mengajukan gugatan hukum terhadap kapal itu dan kaptennya, Keith Michael Taylor. Ia menambahkan bahwa pihak kapal tersebut, yang sekarang berada di Filipina, dapat dipanggil untuk investigasi.

Brahmantya mengatakan kapal itu melanggar Undang-undang Perikanan tahun 2004 dan Undang-undang Perlindungan Lingkungan tahun 2009.

Masing-masing pelanggaran dapat dihukum sampai tiga tahun atas kelalaian yang menimbulkan kehancuran.

Kementerian mengatakan kerusakan terumbu karang itu tidak dapat diperbaiki. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kapal itu menghancurkan terumbu karang seluas kira-kira 1.600 meter persegi di jantung Raja Ampat. Brahmantya mengatakan sebuah tim sedang menyelidiki kerusakan secara keseluruhan.

Raja Ampat adalah kepulauan dengan lebih dari 1.500 pulau kecil, pulau karang dan dangkalan, dan dikenal sebagai pusat keragaman hayati laut. (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com