🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
BantaengHukum

Mantan Kepala Dinas Pertanian Bantaeng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi

930
×

Mantan Kepala Dinas Pertanian Bantaeng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Pertanian Bantaeng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam (65), sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. SA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng untuk 20 hari ke depan.

BANTAENG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam (65), sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. SA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng untuk 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa SA bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Proyek irigasi dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Bantaeng ini dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar. Namun, pada 2014, pipa PVC yang dipasang pada proyek tersebut meledak akibat perbedaan spesifikasi pipa yang digunakan dengan yang tercantum dalam kontrak.

SA dianggap gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas proyek, yang menyebabkan kerusakan dan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar, berdasarkan hasil audit.

Selain SA, Kejari Bantaeng juga menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia, AM, sebagai tersangka kontraktor. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini karena menjabat sebagai kepala daerah saat proyek tersebut berlangsung. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com