OPINI—Akhir-akhir ini sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, bahkan untuk mendapatkannya butuh antrian yang sangat panjang di pangkalan yang menimbulkan kekecewaan dan keluhan dari masyarakat banyak. Kondisi ini terjadi sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang pengecer untuk menjual gas bersubsidi per 1 Februari 2025 dan hanya mengizinkan gas elpigi 3 kg dijual di pangkalan resmi saja.
Pakar Bahan Bakar dari Institute Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto, mengatakan bahwa kelangkaan terjadi akibat pelarangan pengecer dalam menjual gas elpiji bersubsidi ini.
Kompas.com (03-02-2025).
Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan peredaran gas 3 kg bisa tepat sasaran bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah benar demikian yang akan terjadi atau justru sebaliknya?
Menanggapi hal ini, Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan bahwa penyebab utama kelangkaan elpiji 3 kg
adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemen ESDM. Dalam kebijakan tersebut terdapat larangan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer yang berakibat pada kelangkaan. Kompas.com, Senin (03-02-2025).
Fahmi menilai kebijakan ini telah mempersulit para konsumen sekaligus
berpotensi mematikan warung-warung yang selama ini menjadi pengecer elpiji. Selain itu, larangan ini juga bukanlah solusi utama untuk memastikan distribusi subsidi yang tepat sasaran.
Dari sini bisa kita lihat bahwa adanya perubahan regulasi terkait larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg dan menjadikan level penjualan terendah di pangkalan tidak bisa menjamin distribusi bisa merata dan baik.
Dalam sistem kapitalisme kebijakan ini menjadi suatu keniscayaan. Sebab sistem ini telah menjadikan empat pilar kebebasan sebagai landasan. Salah satunya kebebasan kepemilikan yang membolehkan siapa saja untuk memiliki apa yang mereka inginkan. Landasan inilah yang dijadikan dasar sehingga para korporasi dan pemilik modal bebas mengelola sumber daya alam termasuk minyak bumi dan gas.
Tidak hanya itu, para pemilik modal dalam sistem saat kapitalisme mudah untuk menguasai pangsa pasar. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, yang menyebutkan bahwa produksi migas nasional yang dikuasai oleh Pertamina sekitar 20%. Sementara sisanya (80%) telah dikuasai oleh kontraktor-kontraktor migas asing seperti British, Chevron, ExxonMobil, Petroleum (BP), dan lain-lain. Akibatnya, rakyat harus membeli kekayaan alam tersebut dengan harga yang menguras kantong.
Perubahan regulasi terkait larangan bagi pengecer untuk menjual gas 3 kg cukup menjadi bukti akan hal ini. Sebab, memberikan peluang bagi para pemilik modal besar untuk menguasai distribusi gas elpigi 3 kg, mengingat syarat untuk menjadi distributor gas adalah dengan menjadi pangkalan atau sub pangkalan yang minimal modalnya 100 juta rupiah dan memiliki lahan minimal 165 m². Kondisi memberikan peluang bagi para pemilik modal untuk menguasai pangsa pasar. Sebaliknya akan mempersulit masyarakat kecil secara umum dan para pengecer secara khusus.
Dalam Islam, minyak bumi dan gas termasuk dalam kategori kepemilikan umum dan meniscayakan pengelolaanya oleh negara untuk kemaslahatan umat.
Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Nabi Saw. “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api,” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadis ini memperjelas bahwa minyak bumi termasuk dalam kepemilikan umum yang dibutuhkan oleh manusia terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan jika hilang manusia akan terpecah untuk mencarinya. Terkait pengelolaannya maka sepenuhnya akan diserahkan kepada negara mengingat peran negara dalam Islam adalah sebagai Ra’in (pengurus kepentingan rakyat).
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Setiap dari kalian adalah ra’in (pemimpin/pengurus) dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Imam Bukhari).
Dengan demikian, negara akan mengambil kebijakan demi kemaslahatan umat. Rakyat pun dapat menikmati berbagai layanan, baik layanan publik, fasilitas umum, SDA termasuk didalamnya migas dan LPG. Tidak hanya itu, negara juga akan menghalangi pihak tertentu untuk menguasai milik umum seperti tambang dan migas.
Sebagaimana digambarkan dalam sebuah hadits, “Sesungguhnya Abyadh bin Hamal al-Mazaniy bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.”(HR Tirmidzi).
Dengan demikian, tidak akan dijumpai hal-hal yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat akibat kelangkaan bahan pokok seperti gas dan sejenisnya, juga tidak akan ada persoalan distribusi yang tidak merata, dan penguasaan milik umum oleh pihak pihak tertentu tidak akan kita jumpai dalam kehidupan ini. Sebab, semua itu akan diatur oleh negara sesuai syariat Islam. (*)
Wallahu’Alam
Penulis: Satriah (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













