PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 Miliar
Kriminal

Kapolrestabes Makassar Ungkap Penangkapan Pelaku Penikaman Maut di Manggala

879
×

Kapolrestabes Makassar Ungkap Penangkapan Pelaku Penikaman Maut di Manggala

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Makassar Ungkap Penangkapan Pelaku Penikaman Maut di Manggala
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Press release dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, di halaman Mapolsek Manggala, Sabtu (7/6/2025).

MAKASSAR—Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Press release dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, di halaman Mapolsek Manggala, Sabtu (7/6/2025).

Kapolrestabes menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Bangkala. Korban, Andre (28), tewas setelah ditikam dua kali di bagian perut dan dada oleh pelaku bernama Rudi H. (32).

“Keduanya diketahui dalam keadaan mabuk usai menenggak miras jenis ballo. Cekcok terjadi karena kesalahpahaman, dan pelaku langsung menikam korban dengan badik,” ungkap Arya.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Sementara itu, petugas Polsek Manggala yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Manggala langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Jeneponto. Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku berhasil ditangkap di Desa Baraya, Kecamatan Tamalatea.

“Dari tangan pelaku kami amankan sebilah badik yang diduga kuat digunakan dalam aksi penikaman. Kami juga menyita senjata tajam lainnya seperti badik dan busur panah dari rumah pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian,” terang Kapolrestabes.

Motif penikaman diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang disebut sering memicu keributan saat mereka mengonsumsi miras bersama.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menutup keterangan persnya, Kombes Pol Arya Perdana mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras.

“Miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras demi terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (Cr/Ag4ys)

 

Reporter: Muh Aris

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com