PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kades Beroanging Paparkan Keberlanjutan Baruga Sipakatau di Sarasehan Abdidaya Ormawa 2026 • ABUJAPI dan APSI Sulsel Kolaborasi Cetak Satpam Profesional 2027, Sertifikasi Dimulai November • Lurah Biring Romang Lantik Pengurus Baru GEMAS Setelah 13 Tahun Vakum • Appi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel 2026–2031, AHY: Welcome to the Club! • Milad KAHMI ke-60 di Makassar, Aksa Mahmud hingga Tamsil Linrung Serukan Pengabdian untuk Bangsa • TP PKK Makassar Ajak Kader dan Masyarakat Gabung Koperasi Keluarga Sejahtera • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kades Beroanging Paparkan Keberlanjutan Baruga Sipakatau di Sarasehan Abdidaya Ormawa 2026 • ABUJAPI dan APSI Sulsel Kolaborasi Cetak Satpam Profesional 2027, Sertifikasi Dimulai November • Lurah Biring Romang Lantik Pengurus Baru GEMAS Setelah 13 Tahun Vakum • Appi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel 2026–2031, AHY: Welcome to the Club! • Milad KAHMI ke-60 di Makassar, Aksa Mahmud hingga Tamsil Linrung Serukan Pengabdian untuk Bangsa • TP PKK Makassar Ajak Kader dan Masyarakat Gabung Koperasi Keluarga Sejahtera •
Kriminal

Polrestabes Makassar Tangkap 10 Anggota Geng Motor Bersenjata Busur dan Samurai

1586
×

Polrestabes Makassar Tangkap 10 Anggota Geng Motor Bersenjata Busur dan Samurai

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Tangkap 10 Anggota Geng Motor Bersenjata Busur dan Samurai
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan 10 anggota geng motor yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan bersenjata tajam di wilayah hukum Kota Makassar. Aksi ini sempat mengancam keselamatan petugas saat penggerebekan dilakukan di kawasan Pannara.

MAKASSAR—Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan 10 anggota geng motor yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan bersenjata tajam di wilayah hukum Kota Makassar. Aksi ini sempat mengancam keselamatan petugas saat penggerebekan dilakukan di kawasan Pannara.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang, Jumat (13/6/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

“Para pelaku berasal dari Kabupaten Gowa dan sebelumnya telah berjanji untuk tawuran dengan geng motor lain melalui siaran langsung di media sosial,” terang Arya.

Dari total 10 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus di bawah umur. Aksi brutal ini dipicu setelah kelompok tersebut mengonsumsi minuman keras jenis ballo, lalu menerima tantangan dari geng motor lain.

Mendapat laporan mengenai rencana tawuran, Tim Jatanras Polrestabes Makassar segera bergerak ke lokasi. Namun sesampainya di TKP, petugas malah dihadang dan diserang menggunakan berbagai senjata tajam, seperti samurai, parang, dan busur panah.

“Mereka bahkan sempat menghunus golok ke arah petugas dan menarik anak busur sambil mengarahkannya ke tim. Salah satu pelaku juga mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor,” ujar Arya.

Akibat serangan tersebut, salah satu anggota kepolisian terpaksa menghindar dan mengalami jatuh saat bertugas.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 4 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, tindakan kriminal geng motor ini sangat membahayakan masyarakat dan petugas. Kami akan tindak tegas,” tutup Kapolrestabes.

Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kelompok geng motor yang meresahkan. (Cr/Ag4ys)

 

Reporter : Muh. Aris

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com