PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow •
Kriminal

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar

1045
×

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

MAKASSAR—Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang telah diproses hukum. Jumlahnya tidak sedikit: 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kilogram ganja. Seluruh narkotika itu telah melewati proses pengujian laboratorium forensik sebelum akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.

Kapolrestabes Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 dan Pasal 91 yang mengatur pemusnahan barang bukti pasca proses penyidikan dan pengadilan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Makassar dalam mendukung kebijakan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel dalam perang terhadap narkotika. Kami tidak akan pernah kendor dalam penanganan narkoba,” ujarnya.

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp16 Miliar
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan terbaru Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara. Pemusnahan ini berlangsung Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Ia menyebut nilai ekonomi dari narkotika yang dimusnahkan itu mencapai sekitar Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, barang haram ini diperkirakan bisa merusak hingga 160.000 jiwa.

Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Makassar Jhonicol Frans, Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Dr. Fathur Rahim, Kasi Pidum Kejari Makassar As’rini As’ad, dan Kasubdit Washtah BNNP Sulsel Andi Irvan.

Polrestabes Makassar berharap langkah ini bisa menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. (Ar/Ag4ys)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com