🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Makassar

Pemkot Makassar Perketat Syarat Calon Ketua RT/RW, Minimal Lulusan Ini

2790
×

Pemkot Makassar Perketat Syarat Calon Ketua RT/RW, Minimal Lulusan Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar,
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan aturan ketat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Ketua Rukun Warga (RW). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa syarat ini dirancang agar calon yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan kelayakan untuk memimpin lingkungannya. Dari sekian poin yang diatur, salah satu yang menonjol adalah kewajiban memiliki ijazah pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Selain itu, calon Ketua RT dan RW juga dituntut memenuhi sejumlah syarat lain, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, hingga sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Mereka juga harus berdomisili tetap di wilayah tempat mencalonkan diri, berperilaku baik, serta tidak sedang tersangkut masalah hukum.

Persyaratan lain mencakup kesediaan untuk mendukung visi-misi pemerintah daerah, siap melaksanakan program dan kebijakan pemerintah, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak. Di sisi lain, calon juga dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus LPM kelurahan, tidak boleh menjadi pengurus partai politik, dan tidak sedang menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau RW.

Dengan aturan yang cukup komprehensif ini, Pemkot Makassar berharap pemilihan di tingkat RT dan RW dapat melahirkan figur-figur pemimpin lokal yang kompeten, kredibel, dan mampu menjadi penggerak utama pembangunan serta pelayanan masyarakat. (4r5/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com