MAKASSAR—Komitmen untuk memberdayakan generasi muda terus digelorakan Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila. Bertempat di Khas Hotel Makassar, Jumat (18/7/2025), ia melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan sebagai bentuk edukasi sekaligus ajakan agar pemuda Makassar lebih sadar akan peran dan potensi mereka.
Dalam pemaparannya, Irmawati menekankan bahwa Perda Kepemudaan bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan sekaligus pelindung bagi generasi muda untuk berkembang dan berdaya saing.
“Perda ini sangat penting. Banyak yang belum tahu, usia pemuda dalam aturan ini adalah 15 hingga 30 tahun. Saya ingin agar pemuda di daerah pemilihan saya menjadi orang-orang hebat ke depannya,” ujarnya penuh semangat.
Politisi perempuan dari Dapil V Makassar ini menambahkan, Perda Kepemudaan lahir atas mandat undang-undang nasional, sehingga pemerintah daerah wajib menyusunnya demi keberpihakan kepada pemuda.
Ia pun membagikan pengalamannya saat berusia 21 tahun sudah aktif berorganisasi hingga terpilih sebagai legislator muda di Jeneponto. “Saya ingin memotivasi anak-anak muda hari ini agar mereka tahu, bahwa mereka punya potensi besar untuk sukses,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dispora Makassar, Maskurnain Yunus, menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 menjadi payung hukum penting bagi pembinaan kepemudaan.
Menurutnya, pemerintah kota siap memfasilitasi program kreatif dan inovatif berbasis regulasi. Ia juga mendorong pemuda lebih aktif menyuarakan ide melalui forum resmi maupun komunitas lokal. (Ag4ys/4dv)













