PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon •
Makassar

Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN 21/2021, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Ketertiban Tata Ruang

363
×

Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN 21/2021, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Ketertiban Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN 21/2021, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Ketertiban Tata Ruang
Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (2/12/2025).

MAKASSAR—Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (2/12/2025).

Dengan mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang,” sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Distaru Makassar, Fuad Azis. Ia menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang di kota.

“Penataan ruang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kami mendorong partisipasi aktif masyarakat agar pemanfaatan ruang di Makassar berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.

Fuad juga menekankan bahwa pemahaman regulasi menjadi kunci agar setiap perencanaan pembangunan lebih terarah. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur hingga masyarakat memahami ketentuan Permen ATR/BPN 21/2021,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, para ASN, camat, lurah, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Ujung Pandang, Bontoala, dan Tallo.

Dalam pemaparannya, Aguz Mulia menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam pengawasan pembangunan di kota.

“Regulasi ini memberikan pedoman jelas tentang bagaimana pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilakukan. Pemahaman inilah yang ingin kami perkuat hari ini,” jelasnya.

Ia berharap peserta dapat menjadi motor pengawasan di wilayah masing-masing. “Kami berharap camat, lurah, dan LPM bisa menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai rencana tata ruang,” ujarnya.

Distaru Makassar menegaskan, melalui sosialisasi ini koordinasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin solid, sehingga pembangunan di Kota Makassar dapat berlangsung lebih tertib, teratur, dan berkelanjutan. (R077/Ag4ys/4dv)

Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN 21/2021, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Ketertiban Tata Ruang
Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Selasa (2/12/2025).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com