🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dadang Sumarna Resmi Pimpin YPLP PGRI Enrekang Periode 2025–2030Panen Perdana Kangkung dan Bayam, Urban Farming Pisang Selatan Perkuat Ketahanan Pangan WargaKesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE Hybrid🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dadang Sumarna Resmi Pimpin YPLP PGRI Enrekang Periode 2025–2030Panen Perdana Kangkung dan Bayam, Urban Farming Pisang Selatan Perkuat Ketahanan Pangan WargaKesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE Hybrid
Hukum

SP3 Ishak Hamsah Dibatalkan, Dua Putusan Praperadilan PN Makassar Picu Polemik Hukum

584
×

SP3 Ishak Hamsah Dibatalkan, Dua Putusan Praperadilan PN Makassar Picu Polemik Hukum

Sebarkan artikel ini
SP3 Ishak Hamsah Dibatalkan, Dua Putusan Praperadilan PN Makassar Picu Polemik Hukum
Kuasa hukum Kombes Pol (P) Nasrun Fahmi, S.H., M.Si, . Bersama Korban Pelanggaran HAM ishak Hamsah.

MAKASSAR—Kepastian hukum dalam perkara Ishak Hamsah kembali dipertanyakan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeluarkan putusan praperadilan baru yang membatalkan penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya telah dinyatakan sah. Dua putusan praperadilan yang saling bertolak belakang ini memicu polemik hukum dan sorotan publik.

Dalam putusan sebelumnya, PN Makassar melalui perkara Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks memenangkan gugatan Ishak Hamsah. Hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh Polrestabes Makassar sah, sehingga penyidik menerbitkan SP3 atas laporan Hajja Warfia.

Namun, situasi berubah setelah PN Makassar mengabulkan gugatan praperadilan lain dengan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Putusan terbaru ini membuka kembali laporan yang sebelumnya dihentikan. Artinya, SP3 yang telah diterbitkan penyidik berpotensi batal dan proses hukum terhadap Ishak Hamsah dapat dilanjutkan.

Perbedaan dua putusan praperadilan dalam perkara yang sama ini menimbulkan perdebatan hukum. Kuasa hukum Ishak Hamsah, Kombes Pol (P) Nasrun Fahmi, S.H., M.Si., menilai putusan terbaru tersebut janggal dan berpotensi merugikan hak kliennya.

“Klien kami sudah menang praperadilan dan penyidik sudah menghentikan perkara. Tidak ada aturan dalam KUHAP yang membolehkan putusan praperadilan diajukan praperadilan lagi,” tegas Nasrun Fahmi saat ditemui di PN Makassar, Rabu (23/12/2025)

Menurutnya, putusan sebelumnya seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru membuka kembali perkara yang telah dihentikan secara sah.

Sementara itu, Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa setiap putusan hakim berdiri sendiri dan tidak bisa diintervensi. Ia menyebut hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum masing-masing.

“Putusan hakim bersifat independen. Hakim memutus berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Wahyudi.

Terkait adanya dua putusan praperadilan yang berbeda, PN Makassar menyatakan akan mencermati persoalan tersebut secara administratif dan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Ishak Hamsah mengaku kecewa dengan kondisi hukum yang dihadapinya. Ia merasa telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan sebelumnya, namun kembali harus menghadapi proses hukum yang sama.

“Saya berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai hak warga negara dirugikan,” kata Ishak Hamsah.

Pantauan di PN Makassar, rangkaian persidangan terkait perkara tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa gangguan. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com