Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Hukum

Polda Sulsel Ungkap 11 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Diamankan

705
×

Polda Sulsel Ungkap 11 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Ungkap 11 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hasil kolaborasi dengan Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba. Empat tersangka diamankan, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

MAKASSAR—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hasil kolaborasi dengan Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba. Empat tersangka diamankan, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026)

Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.

Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Bulukumba. Sementara itu, Kompol Benny Pornika menyebut pengungkapan berawal dari 11 laporan polisi, terdiri atas satu laporan di Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba. Aksi pencurian dilaporkan terjadi pada periode Juni 2025 hingga Januari 2026.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). ABD ditangkap di Kabupaten Pangkep, sedangkan SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Rinciannya meliputi Yamaha Mio 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang berstatus DPO. (4r5/Ag4ys)

Polda Sulsel Ungkap 11 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hasil kolaborasi dengan Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba. Empat tersangka diamankan, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Konten dilindungi © Mediasulsel.com