OPINI—Belakangan ini, muncul pembahasan mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), terdapat aturan tentang sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur dari Amerika Serikat.
Dalam Pasal 2.9 disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan beberapa produk asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Produk tersebut antara lain kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya. Bahkan, kemasan dan bahan pengangkut produk juga mendapat pengecualian, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang sudah diakui Indonesia juga dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk ekspor ke Indonesia tanpa syarat tambahan.
Berdasarkan dokumen dari United States Trade Representative (USTR), setelah kesepakatan berlaku, Indonesia harus menerima label halal dari Amerika Serikat sendiri. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui sertifikat tersebut tanpa intervensi.
Jika dilihat dari sisi perdagangan, kebijakan ini mungkin dianggap sebagai langkah untuk mempermudah kerja sama dan memperlancar arus barang antara kedua negara. Namun bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, persoalan halal bukan sekadar urusan administrasi. Halal dan haram adalah bagian dari ajaran agama yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan Ekosistem Halal di Indonesia
Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan lembaga resmi seperti BPJPH untuk mengatur dan mengawasi sertifikasi halal. Ada pula keputusan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal. Namun dalam praktiknya, ekosistem halal di Indonesia belum sepenuhnya kuat. Masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memiliki sertifikat halal, dan proses pengurusan juga belum merata di semua daerah.
Dalam kondisi seperti ini, adanya pembebasan sertifikasi halal untuk produk dari luar negeri justru bisa membuat upaya membangun sistem halal nasional menjadi semakin sulit. Masyarakat bisa bertanya-tanya, mengapa produk dalam negeri harus mengikuti aturan ketat, sementara produk luar mendapatkan keringanan?
Selain itu, penting untuk dipahami bahwa halal dan haram tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Kosmetik, alat kesehatan, kemasan, bahkan bahan yang digunakan dalam proses produksi juga bisa berkaitan dengan kehalalan. Karena itu, jika sebagian produk dibebaskan dari kewajiban sertifikasi, ada kekhawatiran akan muncul kebingungan di tengah masyarakat.
Sebagian pihak juga menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada kepentingan agama. Demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah atau hubungan ekonomi yang lebih lancar, negara meminggirkan kepentingan umat. Padahal negara kita adalah mayoritas umat Islam yang memiliki aturan jelas perihal halal dan haram.
Namun kehidupan sekularisme yang memisahkan pengaturan agama dari kehidupan menjadikan nilai materi sebagai tujuan utama. Maka standar halal pun dianggap bisa dilonggarkan. Negara dinilai hanya mengamankan kepentingan dagang dengan lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada kepatuhan pada syariat.
Halal sebagai Prinsip Iman dan Tanggung Jawab Negara
Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar yang menyangkut iman. Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin agar masyarakat dapat hidup dalam ketaatan kepada Allah.
Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator ekonomi, tetapi juga menjaga agar rakyat tetap taat pada syariat sehingga mampu menjauhi yang haram dan hanya mengonsumsi barang yang halal.
Sebab itulah dibutuhkan penerapan syariah secara menyeluruh (kafah) oleh negara, termasuk dalam kebijakan perdagangan luar negeri. Agar semua produk yang masuk ke wilayah negara dipastikan memenuhi standar halal sesuai syariat. Standar tersebut tidak ditentukan oleh tekanan pasar global, melainkan oleh dalil dan ketentuan fikih yang jelas.
Peran ulama juga sangat penting. Mereka adalah rujukan umat dalam menentukan status halal dan haram. Ketegasan dalam menjaga batas ini dianggap penting agar umat tidak terjebak dalam standar yang ditetapkan pihak yang tidak memiliki landasan akidah yang sama. Dalam pandangan ini, umat Islam dilarang tunduk pada standar halal yang ditetapkan oleh pihak yang tidak beriman kepada syariat Islam.
Oleh karena itu, kaum muslimin membutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk dalam keamanan serta jaminan kehalalan dan keharaman. Negara yang menerapkan syariat Islam, yang seluruh kebijakannya berorientasi pada ridha Allah, diyakini akan lebih berhati-hati dalam menetapkan regulasi, termasuk dalam kerja sama dagang internasional.
Negara seperti itu adalah negara Khilafah yang dipandang sebagai ra’in dan junnah (pelindung) bagi umat. Dalam sistem tersebut, hanya komoditas yang halal sesuai syariat yang boleh diimpor, dan tidak ada kerja sama dengan negara yang memerangi kaum muslimin (kafir harbi fi’lan).
Polemik pelonggaran sertifikasi halal produk dari Amerika Serikat bukan sekadar soal teknis perdagangan. Isu ini dinilai telah menyentuh ranah iman. Maka sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, menjadi tantangan besar untuk memastikan aktivitas ekonomi global tidak menggerus prinsip-prinsip yang diyakini mayoritas rakyat.
Sebab bagi umat Islam, keamanan sejati bukan hanya pada stabilitas ekonomi, tetapi juga pada ketenangan hati karena menjalankan perintah dan menjauhi larangan Ilahi. (*)
Wallahu’alam bishawab.
Penulis:
Ria Mufira Hamzah
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













