OPINI—Setiap tanggal 1 Mei telah diperingati sebagai Hari Buruh (May Day) setiap tahunnya dan selalu diwarnai dengan demonstrasi besar-besaran di berbagai penjuru dunia, termasuk juga Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan beberapa tuntutan diantaranya:
Pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem “outsourcing” dan upah murah, perlindungan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), reformasi pajak hingga desakan pengesahan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah demonstrasi dengan berbagai tuntutan tersebut benar-benar mampu merubah nasib buruh secara mendasar atau justru sedang terjebak dalam siklus “darurat pertolongan (SOS)” yang tak kunjung usai?
Berbagai tuntutan yang terjadi setiap tahun sesungguhnya indikator kuat bahwa kesejahteraan bagi kaum buruh masih menjadi fatamorgana. Nasib pekerja dalam sistem kapitalisme ditentukan oleh logika pemilik modal.
Semua itu karena ekonomi kapitalisme menganut prinsip dasar “pengeluaran/pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan/hasil sebesar-besarnya”. Hal tersebut menjadikan tenaga kerja dianggap seperti komoditas yang bisa ditekan seminimal mungkin biayanya demi akumulasi laba.
Akibatnya, kesenjangan acap kali terjadi antara buruh dan pemilik modal menjadi penyebab kemiskinan struktural yang sistematis. Wacana regulasi misalnya UU PPRT sering muncul, namun jika dicermati secara mendalam, hal tersebut hanya sebagai “obat penawar” untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis penguasa.
Ini hanyalah perbaikan tambal sulam. Buktinya, jika regulasi dirasa memberatkan pemilik modal, kadang kebijakan tersebut menjadi bumerang. Seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atau sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi mereka yang ingin dilindungi.
Kegagalan Paradigma Berbasis Kepentingan
Masalah utama dari kebijakan saat ini bukan hanya landasan aturan yang tidak berdasarkan pada kemaslahatan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah Swt., melainkan hanya kepentingan segelintir penguasa dan pengusaha. Saat aturan hukum ditentukan oleh kepentingan pihak-pihak yang dominan sehingga keadilan hanya sebagai slogan dan jauh dari realita.
Islam menawarkan perspektif yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam Islam, solusi kehidupan berbasis pada akidah Islam atau Wahyu Allah Swt. Islam tidak memandang masalah buruh sebagai konflik kelas, tetapi sebagai persoalan manusia yang harus diselesaikan berdasarkan fitrahnya.
Islam Menuju Keadilan yang Hakiki
Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad Ijarah (upah-mengupah) yakni transaksi atas manfaat jasa. Islam menetapkan aturan yang adil, yaitu:
Pertama, kejelasan objek akad: Jenis pekerjaan, waktu, dan upah yang jelas agar terhindar dari gharar (penipuan/ ketidakpastian).
Kedua, larangan menzalimi. Majikan dilarang menzalimi pekerja. Upah bukan ditentukan standar minimal Arbitrer seperti UMK/UMR, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan, yang ditetapkan melalui kesepakatan jujur dan adil tanpa penindasan.
Ketiga, jaminan kesejahteraan: Sistem politik ekonomi Islam, tidak membedakan kasta antara buruh dan pekerja. Negara menjamin pemenuhan hak dasar warga negara seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan melalui mekanisme syariat. Islam menghapus segala dikotomi kelas yang menciptakan kecemburuan sosial.
Butuh Perubahan Sistemik
Tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) pada hari Buruh 1 Mei 2026, mencerminkan jeritan kebutuhan akan keadilan. Namun, solusi “tambal sulam” tidak pernah akan cukup untuk menyelesaikan masalah itu. Selama sistem ekonomi masih berpihak pada asas dasar kapitalisme, nasib buruh akan selalu berada dalam kondisi darurat.
Keadilan sejati hanya akan terwujud jika ketetapan hukum dilandaskan pada syari’at Islam. Dakwah menuju perubahan sistem politik dan ekonomi yang berlandaskan Islam Kafah menjadi keniscayaan. Hanya dengan sistem yang menempatkan pada keadilan wahyu di atas kepentingan materi, kesejahteraan bukan lagi menjadi mimpi bagi buruh, melainkan realitas yang akan dirasakan oleh seluruh rakyat.
Untuk itu, marilah kita berjuang menuju perubahan yang hakiki melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bishawab. (*)
Penulis:
Sunarti
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










